Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kejari Pulpis Sosialisasi dan Luncurkan Program Jaga Bansos

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) meluncurkan program Jaga Bansos (Jaksa Menjaga Penyaluran Dana Bansos). Dengan adanya program ini, diharapkan kejaksaan dapat turut berperan aktif dalam menjaga penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran.

Denhan program tersebut, jika masyarakat menemukan penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran dana bansos dapat segera menginformasikan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan Jaga Bansos yang ada di website resmi Kejari Pulpis.

Peluncuran program yang digagas Kejari Pulpis dirangkai dengan sosialisasi Perundang-undangan kepada aparatur Desa di Kecamatan Pandih Batu bersama DPMD Kabupaten Pulang Pisau.

“Dengan program Jaga Bansos diharapkan penyimpangan DD dan bansos dapat diminimalisir,” kata Kajari Pulpis Dr Priyambudi, pekan lalu.

Priyambudi mengungkapkan, sosialisasi perundang-undangan yang dilaksanakan saat itu merupakan tindak lanjut dari inovasi program mitra binaan kawasan food estate yang sudah dilaunching pada 20 Mei 2021 di Desa Tahai Baru yang ditandai dengan penandatanganan MoU pengawasan dan pendampingan pengelolaan Dana Desa antara Kejari Pulpis bersama DPMD.

Baca Juga :  Jamin Pengembangan Industri

Kegiatan sosialisasi perundang-undangan ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU bersama Camat Pandih Batu untuk kegiatan bersama melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan pedesaan, serta pengelolaan dana desa.

Priyambudi mengaku, penandatanganan MoU pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa itu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan maupun di desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Priyambudi mengatakan, sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat secara berkelanjutan dilaksanakan pada seluruh kecamatan dan desa. Sehingga akan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa.

Penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan), tetapi juga bersifat preventif dengan mengedepankan azas kemanfaatan. “Karena DD digulirkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan sebesar-besarnya manfaat bagi warga desa,” jelasnya.

Priyambudi mengajak kepada seluruh kades dan BPD di Kabupaten Pulang Pisau untuk bersama-sama menyamakan visi misi dan persepsi dalam pembangunan desanya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Ayo, Bijak Bermedia Sosial

”Untuk melaksanakan pembangunan, para aparat pemerintah desa, yakni dari kades dan BPD niatnya harus lurus untuk memajukan desa dan masyarakatnya,” pinta dia.

Makanya, lanjut dia, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD. “Tujuannya, untuk menyamakan visi dan persepsi,” ucapnya.

Menurut dia, dalam sebuah Good and Clear Governance maka check and balance itu sangat diperlukan. Maka dari itu dilakukan dalam kerangka berfikir untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat sehingga diperlukan pola hubungan yang sinergis antara Kades dan BPD dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, kejari juga menyertakan BNK Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK. Selain itu juga mengikutsertakan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD dan inovasi pelaporan berbasis aplikasi. (art/ala)

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) meluncurkan program Jaga Bansos (Jaksa Menjaga Penyaluran Dana Bansos). Dengan adanya program ini, diharapkan kejaksaan dapat turut berperan aktif dalam menjaga penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran.

Denhan program tersebut, jika masyarakat menemukan penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran dana bansos dapat segera menginformasikan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan Jaga Bansos yang ada di website resmi Kejari Pulpis.

Peluncuran program yang digagas Kejari Pulpis dirangkai dengan sosialisasi Perundang-undangan kepada aparatur Desa di Kecamatan Pandih Batu bersama DPMD Kabupaten Pulang Pisau.

“Dengan program Jaga Bansos diharapkan penyimpangan DD dan bansos dapat diminimalisir,” kata Kajari Pulpis Dr Priyambudi, pekan lalu.

Priyambudi mengungkapkan, sosialisasi perundang-undangan yang dilaksanakan saat itu merupakan tindak lanjut dari inovasi program mitra binaan kawasan food estate yang sudah dilaunching pada 20 Mei 2021 di Desa Tahai Baru yang ditandai dengan penandatanganan MoU pengawasan dan pendampingan pengelolaan Dana Desa antara Kejari Pulpis bersama DPMD.

Baca Juga :  Jamin Pengembangan Industri

Kegiatan sosialisasi perundang-undangan ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU bersama Camat Pandih Batu untuk kegiatan bersama melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan pedesaan, serta pengelolaan dana desa.

Priyambudi mengaku, penandatanganan MoU pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa itu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan maupun di desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Priyambudi mengatakan, sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat secara berkelanjutan dilaksanakan pada seluruh kecamatan dan desa. Sehingga akan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa.

Penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan), tetapi juga bersifat preventif dengan mengedepankan azas kemanfaatan. “Karena DD digulirkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan sebesar-besarnya manfaat bagi warga desa,” jelasnya.

Priyambudi mengajak kepada seluruh kades dan BPD di Kabupaten Pulang Pisau untuk bersama-sama menyamakan visi misi dan persepsi dalam pembangunan desanya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Ayo, Bijak Bermedia Sosial

”Untuk melaksanakan pembangunan, para aparat pemerintah desa, yakni dari kades dan BPD niatnya harus lurus untuk memajukan desa dan masyarakatnya,” pinta dia.

Makanya, lanjut dia, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD. “Tujuannya, untuk menyamakan visi dan persepsi,” ucapnya.

Menurut dia, dalam sebuah Good and Clear Governance maka check and balance itu sangat diperlukan. Maka dari itu dilakukan dalam kerangka berfikir untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat sehingga diperlukan pola hubungan yang sinergis antara Kades dan BPD dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, kejari juga menyertakan BNK Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK. Selain itu juga mengikutsertakan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD dan inovasi pelaporan berbasis aplikasi. (art/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/