Kamis, Mei 22, 2025
24.6 C
Palangkaraya

Dugaan Penyimpangan Bumdesma Parawei Itah 10

Dugaan Penyimpangan Bumdesma di Tewah, Rp343 Juta Dikembalikan ke Kejari Gumas

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima uang pengembalian diduga hasil temuan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gumas pada Desember 2024. Terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Parawei Itah 10 di Kecamatan Tewah.

“Kita telah menerima uang titipan (Pengembalian-red) senilai Rp343.942.771,64, dalam Penyelidikan perkara Dugaan Penyimpangan dalam pembentukan dan BUMDESMA Perawai Itah 10 pada Kecamatan Tewah Tahun 2020, untuk selanjutnya dititipkan RPL Kejari Gumas,” kata Kajari Gumas Sugito SH melalui Kasi Intel Supritson SH, Rabu (21/5/2025).

Adapun jumlah dari temuan tersebut, Rp.343.942.771,64 diduga hasil temuan audit investigatif Insvektorat Kabupaten Gumas pada Desember 2024. Kemudian, diserahkan langsung, ke Jaksa yang menangani perkara.

Baca Juga :  JPN Kejagung Berhasil Selamatkan Investasi Rp4,6 Triliun

“Sehingga harus menyerahkan kepada Pengelola Penanganan Perkara Cq Bendahara Penerimaan untuk selanjutnya dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri Gunung Mas dengan Rekening BRI,” jelasnya. (nya/ala)

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima uang pengembalian diduga hasil temuan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gumas pada Desember 2024. Terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Parawei Itah 10 di Kecamatan Tewah.

“Kita telah menerima uang titipan (Pengembalian-red) senilai Rp343.942.771,64, dalam Penyelidikan perkara Dugaan Penyimpangan dalam pembentukan dan BUMDESMA Perawai Itah 10 pada Kecamatan Tewah Tahun 2020, untuk selanjutnya dititipkan RPL Kejari Gumas,” kata Kajari Gumas Sugito SH melalui Kasi Intel Supritson SH, Rabu (21/5/2025).

Adapun jumlah dari temuan tersebut, Rp.343.942.771,64 diduga hasil temuan audit investigatif Insvektorat Kabupaten Gumas pada Desember 2024. Kemudian, diserahkan langsung, ke Jaksa yang menangani perkara.

Baca Juga :  JPN Kejagung Berhasil Selamatkan Investasi Rp4,6 Triliun

“Sehingga harus menyerahkan kepada Pengelola Penanganan Perkara Cq Bendahara Penerimaan untuk selanjutnya dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri Gunung Mas dengan Rekening BRI,” jelasnya. (nya/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/