Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Kajari Pulpis Launching dan Sosialisasi Aplikasi Simalsintan

PULANG PISAU-Untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan Alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung proyek strategis nasional food estate di Kabupaten Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyelenggarakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Aplikasi Simalsintan serta Bimbingan Teknis UPJA tentang Pengelolaan Alsintan yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kamis (19/05/2022).

Program tersebut merupakan kegiatan kolaboratif antara Kejari Pulang Pisau bersama Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo. Hadir dalam acara yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH, MH., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata, SH, MH., Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta, Kepala Dinas Kominfo, Moh. Insyafi dan Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Ibrahim.

Aplikasi Simalsintan ini merupakan sebuah inovasi berbasis IT sebagai perwujudan dari Aksi Perubahan yang dilaksanakan oleh Kajari Pulang Pisau dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diselenggarakan Badiklat Kejaksaan RI bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara RI, dengan judul “Pendampingan Dan Pengamanan Kejaksaan Melalui Aplikasi Simalsintan Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemanfaatan Alsintan Yang Tertib, Transparan dan Akuntabel (Pada Proyek Strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau)” yang diharapkan menjadi sebuah inovasi pelayanan publik sebagai Program Unggulan Kejari Pulang Pisau dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2022.

Simalsintan adalah sebuah aplikasi yang dirancang bangun secara kolaboratif oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pertanian, Dinas Kominfo dibantu oleh pihak ke-3 sebagai aplikasi developer.

Dr Priyambudi SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya aplikasi simalsintan merupakan bentuk inovasi digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat petani di kawasan food estate yang akan memanfaatkan/menggunakan alsintan yang dikelola UPJA, serta juga sebagai sarana bagi para UPJA untuk memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan alsintan sesuai dengan regulasi, diantaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian.

Baca Juga :  Sekretaris KPU Pulpis Tersangka Tipikor Pengadaan APD Covid-19

“UPJA memiliki kewajiban untuk membuat pembukuan dan laporan keuangannya secara berkala guna mematuhi regulasi. Para UPJA dan Kelompok Tani dapat mengakses Simalsintan yang tersedia pada Google Playstore dan juga bisa diakses melalui website,” ucap Priyambudi.

Kegiatan bimbingan teknis bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para UPJA, petani dan gapoktan dalam memanfaatkan Simalsintan sebagai aplikasi penunjang dalam memanfaatkan Alsintan yang ada pada tiap UPJA. Dengan adanya kegiatan bimtek ini harapannya para UPJA, Petani dan masyarakat pulpis dapat memanfaatkan Alsintan dengan baik, yang merupakan aset pemerintah baik pusat maupun daerah.

Bupati Pulang Pisau dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Pulang Pisau menyampaikan bahwa aset daerah merupakan sumber daya penting yang dapat menopang pendapatan daerah. Sehingga pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara maksimal guna memberikan kontribusi penuh terhadap pendapatan daerah.

” Pemda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis dan Dinas pertanian, melalui aplikasi simalsintan dapat membantu Pemerintah Daerah untuk memeriksa laporan keuangan. Dengan ini Pemda Pulpis berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara bersama memajukan Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Tony.

Bimbingan teknis kali ini terbagi menjadi dua acara yang terpisah, yakni Bimbingan Teknis Kepada UPJA tentang pemeliharaan alsintan dan pengelolaan perbengkelan yang bertempat di bengkel kerja alsintan Desa Tahai Baru dan Bimbingan Teknis Kepada UPJA tentang pembuatan pembukuan dan pelaporan pengelolaan alsintan yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Desa Tahai Baru.

Baca Juga :  Gunakan Kelotok, Kajari Kobar Salurkan Bantuan

Dalam bimbingan teknis ini, pembicara yang diundang ialah Fengky F. Adji, SP, MP, PhD. dan Meki Kurniawan, SPi, MSc yang ditugaskan oleh Perat Techno Park Universitas Palangka Raya.

Dalam pemaparannya, Fengky F. Adji menyampaikan bahwa terkadang tiap UPJA mendapatkan Alsintan dengan merk yang berbeda. Sehingga upaya pemeliharaan alsintan tentu berbeda, karena suku cadang yang berbeda juga memiliki harga yang relatif berbeda.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa tiap alsintan memiliki kapasitas pekerjaan yang berbeda tiap jenisnya. Sehingga dalam pemanfaatan alsintan harus selaras dengan kapasitas pekerjaannya tanpa memaksa alat tersebut.

Bahwa tiap UPJA dapat menyediakan tenaga admin untuk dapat mengentry data terkait administrasi maupun laporan keuangan dari tiap UPJA. Dalam pembukuan dan laporan keuangan juga harus memiliki arsip berbentuk fisik sebagai cadangan apabila softcopy nya rusak.

“Bukti tertulis menjadi penting untuk para UPJA miliki, karena menjadi alat bukti untuk melindungi diri secara regulasi. Manfaat melakukan pembukuan dapat mengingat Kembali usaha yang dilakukan, dapat menilai dan mengetahui perkembangan usaha, dapat menjadi alat bukti dan dokumen,” ucap Fengky.

Dengan adanya bimtek ini, harapannya UPJA dapat mengenal lebih dalam terkait pengelolaan alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel. Sehingga para UPJA dapat memanfaatkan Alsintan dengan baik dan memajukan pertanian masyarakat daerah Pulpis. (hms/ala)

PULANG PISAU-Untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan Alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung proyek strategis nasional food estate di Kabupaten Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyelenggarakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Aplikasi Simalsintan serta Bimbingan Teknis UPJA tentang Pengelolaan Alsintan yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kamis (19/05/2022).

Program tersebut merupakan kegiatan kolaboratif antara Kejari Pulang Pisau bersama Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo. Hadir dalam acara yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH, MH., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata, SH, MH., Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta, Kepala Dinas Kominfo, Moh. Insyafi dan Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Ibrahim.

Aplikasi Simalsintan ini merupakan sebuah inovasi berbasis IT sebagai perwujudan dari Aksi Perubahan yang dilaksanakan oleh Kajari Pulang Pisau dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diselenggarakan Badiklat Kejaksaan RI bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara RI, dengan judul “Pendampingan Dan Pengamanan Kejaksaan Melalui Aplikasi Simalsintan Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemanfaatan Alsintan Yang Tertib, Transparan dan Akuntabel (Pada Proyek Strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau)” yang diharapkan menjadi sebuah inovasi pelayanan publik sebagai Program Unggulan Kejari Pulang Pisau dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2022.

Simalsintan adalah sebuah aplikasi yang dirancang bangun secara kolaboratif oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pertanian, Dinas Kominfo dibantu oleh pihak ke-3 sebagai aplikasi developer.

Dr Priyambudi SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya aplikasi simalsintan merupakan bentuk inovasi digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat petani di kawasan food estate yang akan memanfaatkan/menggunakan alsintan yang dikelola UPJA, serta juga sebagai sarana bagi para UPJA untuk memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan alsintan sesuai dengan regulasi, diantaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian.

Baca Juga :  Sekretaris KPU Pulpis Tersangka Tipikor Pengadaan APD Covid-19

“UPJA memiliki kewajiban untuk membuat pembukuan dan laporan keuangannya secara berkala guna mematuhi regulasi. Para UPJA dan Kelompok Tani dapat mengakses Simalsintan yang tersedia pada Google Playstore dan juga bisa diakses melalui website,” ucap Priyambudi.

Kegiatan bimbingan teknis bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para UPJA, petani dan gapoktan dalam memanfaatkan Simalsintan sebagai aplikasi penunjang dalam memanfaatkan Alsintan yang ada pada tiap UPJA. Dengan adanya kegiatan bimtek ini harapannya para UPJA, Petani dan masyarakat pulpis dapat memanfaatkan Alsintan dengan baik, yang merupakan aset pemerintah baik pusat maupun daerah.

Bupati Pulang Pisau dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Pulang Pisau menyampaikan bahwa aset daerah merupakan sumber daya penting yang dapat menopang pendapatan daerah. Sehingga pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara maksimal guna memberikan kontribusi penuh terhadap pendapatan daerah.

” Pemda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis dan Dinas pertanian, melalui aplikasi simalsintan dapat membantu Pemerintah Daerah untuk memeriksa laporan keuangan. Dengan ini Pemda Pulpis berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara bersama memajukan Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Tony.

Bimbingan teknis kali ini terbagi menjadi dua acara yang terpisah, yakni Bimbingan Teknis Kepada UPJA tentang pemeliharaan alsintan dan pengelolaan perbengkelan yang bertempat di bengkel kerja alsintan Desa Tahai Baru dan Bimbingan Teknis Kepada UPJA tentang pembuatan pembukuan dan pelaporan pengelolaan alsintan yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Desa Tahai Baru.

Baca Juga :  Gunakan Kelotok, Kajari Kobar Salurkan Bantuan

Dalam bimbingan teknis ini, pembicara yang diundang ialah Fengky F. Adji, SP, MP, PhD. dan Meki Kurniawan, SPi, MSc yang ditugaskan oleh Perat Techno Park Universitas Palangka Raya.

Dalam pemaparannya, Fengky F. Adji menyampaikan bahwa terkadang tiap UPJA mendapatkan Alsintan dengan merk yang berbeda. Sehingga upaya pemeliharaan alsintan tentu berbeda, karena suku cadang yang berbeda juga memiliki harga yang relatif berbeda.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa tiap alsintan memiliki kapasitas pekerjaan yang berbeda tiap jenisnya. Sehingga dalam pemanfaatan alsintan harus selaras dengan kapasitas pekerjaannya tanpa memaksa alat tersebut.

Bahwa tiap UPJA dapat menyediakan tenaga admin untuk dapat mengentry data terkait administrasi maupun laporan keuangan dari tiap UPJA. Dalam pembukuan dan laporan keuangan juga harus memiliki arsip berbentuk fisik sebagai cadangan apabila softcopy nya rusak.

“Bukti tertulis menjadi penting untuk para UPJA miliki, karena menjadi alat bukti untuk melindungi diri secara regulasi. Manfaat melakukan pembukuan dapat mengingat Kembali usaha yang dilakukan, dapat menilai dan mengetahui perkembangan usaha, dapat menjadi alat bukti dan dokumen,” ucap Fengky.

Dengan adanya bimtek ini, harapannya UPJA dapat mengenal lebih dalam terkait pengelolaan alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel. Sehingga para UPJA dapat memanfaatkan Alsintan dengan baik dan memajukan pertanian masyarakat daerah Pulpis. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/