Jumat, September 13, 2024
23.1 C
Palangkaraya

Perkara Ujang Iskandar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

PALANGKA RAYA-Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar baru saja dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Palangka Raya, Rabu (21/8/2024). Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) ini akan menjalani tahanan di Rutan sampai dengan 8 September 2024.

Adapun Kasus posisi dalam perkara ini yaitu Bahwa dalam Perkara tersangka Ujang Iskandar dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyertaan  Modal  dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT.Aleta Danamas tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Cek Kesiapan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa

Bahwa dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik telah mengirim Berkas Perkara ke Penuntut Umum (Tahap I) pada tanggal 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh penuntut Umum Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21)

Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan BB an Tersangka (Tahap II)  Ujang Iskandar di Kejaksaan Agung dan Tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari (T-7).

Baca Juga :  Datun Kejati Bersama Fakultas Hukum UPR Berkomitmen: Wujudkan Mahasiswa Berkualitas

Pada tanggal 21 Agustus 2024 selanjutnya Tersangka Ujang Iskandar dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya untuk Proses Pelimpahan Ke Pengadilan.

Selanjutnya tersangka Ujang Iskandar menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya sampai dengan tanggal 08 September 2024. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk 10 (Sepuluh) orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Ujang Iskandar tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar baru saja dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Palangka Raya, Rabu (21/8/2024). Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) ini akan menjalani tahanan di Rutan sampai dengan 8 September 2024.

Adapun Kasus posisi dalam perkara ini yaitu Bahwa dalam Perkara tersangka Ujang Iskandar dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyertaan  Modal  dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT.Aleta Danamas tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Cek Kesiapan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa

Bahwa dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik telah mengirim Berkas Perkara ke Penuntut Umum (Tahap I) pada tanggal 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh penuntut Umum Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21)

Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan BB an Tersangka (Tahap II)  Ujang Iskandar di Kejaksaan Agung dan Tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari (T-7).

Baca Juga :  Datun Kejati Bersama Fakultas Hukum UPR Berkomitmen: Wujudkan Mahasiswa Berkualitas

Pada tanggal 21 Agustus 2024 selanjutnya Tersangka Ujang Iskandar dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya untuk Proses Pelimpahan Ke Pengadilan.

Selanjutnya tersangka Ujang Iskandar menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya sampai dengan tanggal 08 September 2024. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk 10 (Sepuluh) orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Ujang Iskandar tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/