NANGA BULIK – Kurir sabu seberat 33 Kilogram, yang berhasil diungkap Polres Lamandau, pada bulan April 2024 lalu, kini telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Dua orang tersangka dalam kasus tersebut kini tengah menghadapi tuntutan hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Lamandau pada Senin (21/10/2024) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Humaidi dan terdakwa Yuliansyah dalam perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Lamandau, dengan amar tuntutuan, menyatakan terdakwa satu Humaidi dan terdakwa dua Yuliasyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. H (Humaidi) dan Terdakwa II. Y (Yuliansyah) masing-masing dengan Pidana Mati,” tegas JPU.
Adapun hal-hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana , yaitu :
Hal-hal yang memberatkan Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran Narkotika. Bahwa Para Terdakwa membawa narkotika Golongan I Jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar dengan berat kotor keseluruhan 33.642,98 (tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua koma sembilan puluh delapan) gram yang dapat merusak generasi bangsa Hal-hal yang meringankan tidak ada.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menyatakan Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. “Saya berpesan kepada masyarakat Kalimantan Tengah untuk selalu memproteksi anggota keluarganya dari penyalahgunaan Narkotika,” tegas Kajati.
Dalam sidang yang dihadiri langsung oleh Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana bersama Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, tersebut, di gelar di PN Nanga Bulik, Senin (21/10/2024).
Pengungkapan kasus sabu ini menjadi perhatian banyak pihak, karena jumlahnya yang cukup besar dan menjadi salah satu pengungkapan yang terbesar di wilayah Hukum Polres Lamandau.
Ada beberapa pertimbangan jaksa sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman mati, hal ini berdasarkan hasil fakta-fakta persidangan sebelumnya, kemudian jumlah barang bukti yang cukup besar, serta tidak ada yang meringankan terdakwa.
“Kita tidak perduli mau dia kurir, ataupun bandar, kalau Barang Buktinya kiloan, kemudian tidak ada yang meringankan terdakwa, maka tuntutannya hukuman mati,” kata Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana, didampingi Kapolres, usai menghadiri langsung sidang pembacaan tuntutan, di PN Nanga Bulik, Senin (21/10/2024).
Terlebih, terdakwa merupakan seorang residivis dan pernah dipidana dalam kasus yang sama, yakni penyalah narkoba.
“Harapan kami, dengan tuntutan ini bisa membuat jera para pelaku yang masih melakukan perbuatannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Polres Lamandau melakukan operasi penangkapan pada pertengahan bulan Mei 2024 lalu. Dari kegiatan ini Polisi berhasil meringkus dua orang, yakni Humaidi dan Yuliasyah di jalan lintas Trans Kalimantan km 05, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 33 paket plastik ukuran besar berisi sabu dengan berat kotor 33.642,98 gram. (lan/ala)