Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kejaksaan Terus Bergerak da Berkarya Meningkatan SDM

JAKSA Agung menegaskan bahwa Institusi Kejaksaan RI akan terus bergerak dan berkarya termasuk dengan ikhtiar Badiklat Kejaksaan RI untuk memastikan peningkatan sumber daya manusia Aparat Kejaksaan. Hal ini merupakan Investasi SDM (Human Investment) yang harus tetap terjaga keberlanjutannya untuk kemajuan negeri.

“ Penyesuaian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur penegak hukum khususnya Kejaksaan merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi agar tetap dapat menghasilkan Aparatur Negara yang profesional dan berkualitas,” kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono pada upacara pembukaan Diklat Teknis Prioritas Nasional di Aula Sasana Adhika Karyya Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Pembukaan Diklat turut dihadiri Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bidang Perlindungan Hak Perempuan, perwakilan dari Kemenkumham RI, Sesjambin, Kapus Pemulihan Aset, Koordinator pada Jambin, Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional serta sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejagung dan Badiklat.

Sementara jenis Diklat Teknis yang baru dibuka diantaranya Diklat Terpadu SPPA Angkatan V yang pesertanya berasal dari unsur Hakim, Jaksa, Penyidik, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial.

Kemudian Diklat Teknis Restorative Justice Angkatan V, Diklat Teknis Pemulihan Aset Angkatan V, Diklat Teknis Peradilan yang Fair bagi Penyandang Difabel Angkatan V serta Diklat Teknis Tindak Pidana Lingkungan Hidup Angkatan VII.

Selanjutnya Kabadiklat menegaskan bahwa amanat konstitusional dalam perlindungan anak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Ikuti Pengarahan Jaksa Agung

“ Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup manusia, termasuk saat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Anak harus mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial,” ucapnya.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH. Salah satu bentuk perlindungan ABH oleh negara diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk itulah, tugas mulia seluruh unsur penegakan hukum pidana terpadu dalam menunaikan amanat konstitusi dan legislasi untuk membangun pemahaman dan perspektif yang sama yang tidak hanya secara text book namun secara praktik penerapan melalui simulasi penanganan perkara.

“Diklat Terpadu SPPA ini dirancang dan diselenggarakan untuk memastikan negara hadir memberikan yang terbaik bagi ABH sebagai generasi masa depan bangsa sekalipun sedang menjalani proses peradilan anak,” tuturnya.

“ Kita juga masih melihat bahwa perlakuan diskriminasi di Indonesia masih kerap ditemukan dan dialami oleh perempuan dan anak, seperti marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, hingga terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peran JAMPIDMIL dalam Acara Koneksitas Sistem Peradilan Pidana

Dikatakan bahwa,dalam tataran praktek penanganan perkara yang berhubungan dengan perempuan dan anak, jaksa dalam melakukan pembuktian dipersidangan, kadang kala menemui kesulitan dalam membuktikan unsur pidana disebabkan minimnya saksi dan alat bukti.

Lahirnya Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana merupakan bentuk komitmen kejaksaan terhadap isu gender. Yang meliputi penanganan perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“ Penting kita sadari bahwa perlindungan dan jaminan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia merupakan hal yang patut diberi perhatian serius agar kualitas hidup perempuan, anak-anak dan generasi mendatang dapat jauh lebih baik,” tuturnya.

Untuk itu, Kabadiklat berharap para jaksa harus betul-betul memahami isi dari pedoman ini sehingga dapat menjadi acuan bagi jaksa dalam pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara pidana, memastikan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.  (hms/ala)

JAKSA Agung menegaskan bahwa Institusi Kejaksaan RI akan terus bergerak dan berkarya termasuk dengan ikhtiar Badiklat Kejaksaan RI untuk memastikan peningkatan sumber daya manusia Aparat Kejaksaan. Hal ini merupakan Investasi SDM (Human Investment) yang harus tetap terjaga keberlanjutannya untuk kemajuan negeri.

“ Penyesuaian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur penegak hukum khususnya Kejaksaan merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi agar tetap dapat menghasilkan Aparatur Negara yang profesional dan berkualitas,” kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono pada upacara pembukaan Diklat Teknis Prioritas Nasional di Aula Sasana Adhika Karyya Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Pembukaan Diklat turut dihadiri Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bidang Perlindungan Hak Perempuan, perwakilan dari Kemenkumham RI, Sesjambin, Kapus Pemulihan Aset, Koordinator pada Jambin, Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional serta sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejagung dan Badiklat.

Sementara jenis Diklat Teknis yang baru dibuka diantaranya Diklat Terpadu SPPA Angkatan V yang pesertanya berasal dari unsur Hakim, Jaksa, Penyidik, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial.

Kemudian Diklat Teknis Restorative Justice Angkatan V, Diklat Teknis Pemulihan Aset Angkatan V, Diklat Teknis Peradilan yang Fair bagi Penyandang Difabel Angkatan V serta Diklat Teknis Tindak Pidana Lingkungan Hidup Angkatan VII.

Selanjutnya Kabadiklat menegaskan bahwa amanat konstitusional dalam perlindungan anak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Ikuti Pengarahan Jaksa Agung

“ Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup manusia, termasuk saat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Anak harus mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial,” ucapnya.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH. Salah satu bentuk perlindungan ABH oleh negara diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk itulah, tugas mulia seluruh unsur penegakan hukum pidana terpadu dalam menunaikan amanat konstitusi dan legislasi untuk membangun pemahaman dan perspektif yang sama yang tidak hanya secara text book namun secara praktik penerapan melalui simulasi penanganan perkara.

“Diklat Terpadu SPPA ini dirancang dan diselenggarakan untuk memastikan negara hadir memberikan yang terbaik bagi ABH sebagai generasi masa depan bangsa sekalipun sedang menjalani proses peradilan anak,” tuturnya.

“ Kita juga masih melihat bahwa perlakuan diskriminasi di Indonesia masih kerap ditemukan dan dialami oleh perempuan dan anak, seperti marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, hingga terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peran JAMPIDMIL dalam Acara Koneksitas Sistem Peradilan Pidana

Dikatakan bahwa,dalam tataran praktek penanganan perkara yang berhubungan dengan perempuan dan anak, jaksa dalam melakukan pembuktian dipersidangan, kadang kala menemui kesulitan dalam membuktikan unsur pidana disebabkan minimnya saksi dan alat bukti.

Lahirnya Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana merupakan bentuk komitmen kejaksaan terhadap isu gender. Yang meliputi penanganan perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“ Penting kita sadari bahwa perlindungan dan jaminan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia merupakan hal yang patut diberi perhatian serius agar kualitas hidup perempuan, anak-anak dan generasi mendatang dapat jauh lebih baik,” tuturnya.

Untuk itu, Kabadiklat berharap para jaksa harus betul-betul memahami isi dari pedoman ini sehingga dapat menjadi acuan bagi jaksa dalam pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara pidana, memastikan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.  (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/