Rabu, Juli 3, 2024
23.2 C
Palangkaraya

Kejari Bartim Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Berdasarkan Keadilan Restoratif

TAMIANG LAYANG-Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) kembali melakukan penghentian penuntutan kasus tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif kepada terdakwa berinisial AS alias Dodo yang melanggar Pasal 44 UU RI Indonesia Nomor 23/2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra menyampaikan, penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan Kamis (14/4) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung beserta Jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Kesimpulan dari ekspose perkara tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sependapat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara tersebut,” sebut Angga kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Pimpin Rakor Pakem

Dalam hal tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan agar terdakwa AS alias Dodo dikeluarkan dari Rumah Tahanan. Kemudian, memerintahkan agar JPU melakukan pengawasan agar terdakwa tidak melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.

Angga menambahkan, penghentian kasus tersebut juga terlebih dahulu dilakukan upaya perdamaian pada tanggal 8 April 2022 antara saksi korban dan tersangka dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan kesimpulan antara tersangka dan Saksi Korban sepakat untuk berdamai.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Perja Nomor 15/ 2020. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun dan yang lain.

Baca Juga :  Mantan Kadis dan Kades di Katingan Terjerat Korupsi

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsional. Pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana dan biaya ringan. (log/ala/ko)

TAMIANG LAYANG-Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) kembali melakukan penghentian penuntutan kasus tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif kepada terdakwa berinisial AS alias Dodo yang melanggar Pasal 44 UU RI Indonesia Nomor 23/2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra menyampaikan, penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan Kamis (14/4) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung beserta Jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Kesimpulan dari ekspose perkara tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sependapat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara tersebut,” sebut Angga kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Pimpin Rakor Pakem

Dalam hal tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan agar terdakwa AS alias Dodo dikeluarkan dari Rumah Tahanan. Kemudian, memerintahkan agar JPU melakukan pengawasan agar terdakwa tidak melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.

Angga menambahkan, penghentian kasus tersebut juga terlebih dahulu dilakukan upaya perdamaian pada tanggal 8 April 2022 antara saksi korban dan tersangka dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan kesimpulan antara tersangka dan Saksi Korban sepakat untuk berdamai.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Perja Nomor 15/ 2020. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun dan yang lain.

Baca Juga :  Mantan Kadis dan Kades di Katingan Terjerat Korupsi

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsional. Pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana dan biaya ringan. (log/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/