BADAN Gizi Nasional (BGN) mengunjungi Kantor Kejaksaan Agung di Blok M, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan didamping JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan pejabat lainnya menyambut penuh kehangatan kunjungan silaturahmi Badan Gizi Nasional.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meminta Kejaksaan Agung mengawal penggunaan anggaran ratusan triliun rupiah yang dikelola Badan Gizi Nasional.
Dadan menyebut hal itu sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan lewat dukungan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia mengatakan BGN mengelola anggaran ratusan triliun rupiah.
Dadan Handiyana mengatakan bahwa Badan Gizi ini adalah badan baru yang mengelola uang besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami mengelola anggaran yang cukup besar, dengan APBN 2025 sebesar Rp 71 triliun dan tambahan anggaran yang dapat mencapai Rp 171 triliun untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat,” kata Dadan.
Dia menyampaikan bahwa program yang diselenggarakan oleh instansinya sangat penting. Mengingat pengaruhnya luas dan besar.
Khususnya bagi anak-anak dan generasi penerus Indonesia yang masih mengenyam pendidikan.
Oleh karena itu, kami membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Agung untuk memastikan pengelolaan yang akuntabel, mulai dari arahan, mitigasi risiko, hingga pengawasan,” ungkap Dadan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya dukungan Kejaksaan dalam mengawal kebijakan BGN.
Dia mengatakan BGN merupakan badan baru sehingga perlu dukungan penuh. “Badan ini adalah badan baru dan tentunya memerlukan dukungan penuh.
Setiap kebijakan yang diambil harus dikawal agar implementasinya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Jaksa Agung.
Kejagung akan mendampingi BGN dalam legal opinion, legal assistance, serta proses lelang agar program berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
Dia menyebut pengawalan itu akan memperkecil risiko masalah anggaran.
“Kita harus berusaha menghindari kebocoran anggaran.
Dengan adanya pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan Agung, potensi permasalahan dapat diperkecil dan dilakukan mitigasi sebelum eksekusi anggaran dalam jumlah besar dilakukan,” ujarnya. (hms/ala)