Jumat, Juli 5, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Jaksa Harus Berintegritas, Profesional, dan Bernurani

JAKARTA-Bertempat di lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Burhanuddin resmi membuka dan memberikan amanat pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2022, Senin (20/6).

Jaksa Agung mengatakan pertemuan dalam rangka Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2022 mengangkat tema “Kiprah Jaksa Untuk Negeri”

Tema tersebut mengandung makna mendalam, dan sangat sesuai dengan kiprah Jaksa dalam mewarnai penegakan hukum, serta mendukung pembangunan di republik tercinta

Sebagaimana kita ketahui bersama, kehadiran Jaksa yang dahulu dikenal dengan nama Adhyaksa memiliki kedudukan penting di masyarakat sejak era Kerajaan Majapahit, hal itulah yang menjadi dasar filosofis Jaksa hingga sampai saat ini mengemban amanah undang-undang menegakan keadilan dan hukum, serta tugas lain yang menunjang program-program pemerintah,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Dandim 1016/Plk Mengaku Bangga

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa menggali nilai-nilai luhur yang ditinggal oleh para Jaksa terdahulu sebagai dasar kebijakan dalam melakukan perubahan, dan untuk itu, Jaksa lebih profesional dan berintegritas serta bernurani.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa salah satu kiprah Jaksa terhadap negeri yang dipandang sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak adalah keberhasilan Kejaksaan dalam mengubah paradigma penegakan hukum, yang selama ini berorientasi pada pendekatan retributif menjadi pendekatan restoratif melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga mampu menghadirkan keadilan substantif yang selama ini diharapkan oleh masyarakat.

“Saya percaya, jika seorang Jaksa konsisten mengamalkan nilai-nilai tersebut, maka Kejaksaan Republik Indonesia yang kita banggakan akan semakin berwibawa, dihargai, diperhitungkan, dihormati dan dicintai,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Pulpis Teken MoU dengan PT PLN Nusantara Power

Hadir baik secara daring maupun luring Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Sunarta, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah Persatuan Jaksa Indonesia di seluruh Indonesia, serta Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang Persatuan Jaksa Indonesia di seluruh Indonesia. (hms/ala/ko)

JAKARTA-Bertempat di lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Burhanuddin resmi membuka dan memberikan amanat pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2022, Senin (20/6).

Jaksa Agung mengatakan pertemuan dalam rangka Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2022 mengangkat tema “Kiprah Jaksa Untuk Negeri”

Tema tersebut mengandung makna mendalam, dan sangat sesuai dengan kiprah Jaksa dalam mewarnai penegakan hukum, serta mendukung pembangunan di republik tercinta

Sebagaimana kita ketahui bersama, kehadiran Jaksa yang dahulu dikenal dengan nama Adhyaksa memiliki kedudukan penting di masyarakat sejak era Kerajaan Majapahit, hal itulah yang menjadi dasar filosofis Jaksa hingga sampai saat ini mengemban amanah undang-undang menegakan keadilan dan hukum, serta tugas lain yang menunjang program-program pemerintah,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Dandim 1016/Plk Mengaku Bangga

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa menggali nilai-nilai luhur yang ditinggal oleh para Jaksa terdahulu sebagai dasar kebijakan dalam melakukan perubahan, dan untuk itu, Jaksa lebih profesional dan berintegritas serta bernurani.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa salah satu kiprah Jaksa terhadap negeri yang dipandang sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak adalah keberhasilan Kejaksaan dalam mengubah paradigma penegakan hukum, yang selama ini berorientasi pada pendekatan retributif menjadi pendekatan restoratif melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga mampu menghadirkan keadilan substantif yang selama ini diharapkan oleh masyarakat.

“Saya percaya, jika seorang Jaksa konsisten mengamalkan nilai-nilai tersebut, maka Kejaksaan Republik Indonesia yang kita banggakan akan semakin berwibawa, dihargai, diperhitungkan, dihormati dan dicintai,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Pulpis Teken MoU dengan PT PLN Nusantara Power

Hadir baik secara daring maupun luring Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Sunarta, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah Persatuan Jaksa Indonesia di seluruh Indonesia, serta Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang Persatuan Jaksa Indonesia di seluruh Indonesia. (hms/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/