Rabu, Oktober 2, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Cegah Tipikor Pengelolaan Dana Desa

Kejari Kapuas Laksanakan Penerangan Hukum

PENERANGAN HUKUM: Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo, bersama Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, Kepala Dinas PMDes Yan Marto, Kasubag Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Kapuas Fitriansyah, Camat Kapuas Kuala Inop, saat kegiatan penerangan hukum di Kecm Kapuas Kuala, Selasa (22/3).

KUALA KAPUAS – Penerangan Hukum (Penkum) kembali dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, kali ini Penkum di Kecamatan Kapuas Kuala bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Kuala, Selasa (22/3) lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Yudi Subiyanto, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Kiki Indrawan, SH.

Kemudian Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Yan Marto, Kasubag Tata Usaha (Ketua Tim Ajudikasi PTSL) Kantor BPN Kabupaten Kapuas Fitriansyah, Camat Kapuas Kuala Inop, Kapolsek Kapuas Kuala dan Danramil Kapuas Kuala serta Jaksa Fungsional Kejari Kapuas M. Ubab., SH.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Gelar Webinar, Menyerap Kearifan Lokal Dalam Penyelesaian Konflik

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, kegiatan tersebut dengan sebanyak 55 peserta yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Pj Kepala desa, Aparatur Kecamatan dan Desa se Kecamatan Kapuas Kuala serta Tokoh – Tokoh Adat dan Masyarakat Kecamatan Kapuas Kuala.

“Penerangan Hukum tersebut, dilaksanakan dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, dan penerimaan gratifikasi dan pungutan liar,” tegas Harisha, Kamis (24/3).

Marasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Kasi Datun Kejari Kapuas, Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Inspektur Kabupaten Kapuas dan Kepala Dinas PMDes Kabupaten Kapuas, serta dalam pelaksanaan  tetap mematuhi protokol kesehatan.

Harisha menambahkan, dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut materi yang disampaikan, diharapkan dapat mempertegas kembali tupoksi kepala desa, sehingga tercipta harmonisasi dalam program pembangunan desa. Hal ini dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui aparatur desa.

Baca Juga :  Tipikor Dana Hibah Pilkada, Kejari Kapuas Periksa 16 Saksi

“Terkait pengetahuan hukum tentang penggunaan Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa dan beberapa pengetahuan hukum pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (alh/ala/ko)

Kejari Kapuas Laksanakan Penerangan Hukum

PENERANGAN HUKUM: Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo, bersama Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, Kepala Dinas PMDes Yan Marto, Kasubag Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Kapuas Fitriansyah, Camat Kapuas Kuala Inop, saat kegiatan penerangan hukum di Kecm Kapuas Kuala, Selasa (22/3).

KUALA KAPUAS – Penerangan Hukum (Penkum) kembali dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, kali ini Penkum di Kecamatan Kapuas Kuala bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Kuala, Selasa (22/3) lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Yudi Subiyanto, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Kiki Indrawan, SH.

Kemudian Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Yan Marto, Kasubag Tata Usaha (Ketua Tim Ajudikasi PTSL) Kantor BPN Kabupaten Kapuas Fitriansyah, Camat Kapuas Kuala Inop, Kapolsek Kapuas Kuala dan Danramil Kapuas Kuala serta Jaksa Fungsional Kejari Kapuas M. Ubab., SH.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Gelar Webinar, Menyerap Kearifan Lokal Dalam Penyelesaian Konflik

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, kegiatan tersebut dengan sebanyak 55 peserta yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Pj Kepala desa, Aparatur Kecamatan dan Desa se Kecamatan Kapuas Kuala serta Tokoh – Tokoh Adat dan Masyarakat Kecamatan Kapuas Kuala.

“Penerangan Hukum tersebut, dilaksanakan dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, dan penerimaan gratifikasi dan pungutan liar,” tegas Harisha, Kamis (24/3).

Marasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Kasi Datun Kejari Kapuas, Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Inspektur Kabupaten Kapuas dan Kepala Dinas PMDes Kabupaten Kapuas, serta dalam pelaksanaan  tetap mematuhi protokol kesehatan.

Harisha menambahkan, dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut materi yang disampaikan, diharapkan dapat mempertegas kembali tupoksi kepala desa, sehingga tercipta harmonisasi dalam program pembangunan desa. Hal ini dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui aparatur desa.

Baca Juga :  Tipikor Dana Hibah Pilkada, Kejari Kapuas Periksa 16 Saksi

“Terkait pengetahuan hukum tentang penggunaan Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa dan beberapa pengetahuan hukum pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (alh/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/