Senin, Maret 31, 2025
27.9 C
Palangkaraya

Jutaan Hektare Hutan yang Diserobot Dikembalikan ke Negara

JAKSA Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah bersama tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat mendata, memonitor dan menyita jutaan hutan negara yang berubah menjadi lahan perkebunan yang dikuasai perorangan maupun korporasi.

Kerja-kerja profesional, cepat dan tanggap yang dilakukan tim JAM Pidsus yang bergabung di Satgas PKH ini membuahkan hasil.

Ratusan ribu hektar lahan yang berubah fungsi menjadi lahan perkebunan ini yang tersebar di sejumlah daerah berhasil disita dan dikembalikan ke negara.

Mengambil tempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025, JAM Pidsus Febrie Adriansyah melaksanakan kegiatan simbolis penyerahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada Kementerian Keuangan dan BUMN.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mewajibkan negara untuk mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

Baca Juga :  Jamwas Instruksikan untuk Koordinasi dan Sinkronisasi Soal Lapdu Masyarakat 

Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali, dengan data lahan seluas 1.177.194,34 Ha dan luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha, tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan.

Pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha, yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Hari ini, Satgas PKH kembali menyerahkan luasan lahan kawasan hutan seluas 216.997,75 Ha.

JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam proses verifikasi, Satgas PKH melibatkan teknologi geospasial dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

JAM-Pidsus menegaskan bahwa tindakan ini bukan nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Besar Terungkap

Setiap langkah dilakukan secara transparan melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Pemerintah juga memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak.

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Satgas PKH juga akan memproses pelanggaran hukum yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.

Pemerintah berharap dengan langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan. (hms/ala)

JAKSA Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah bersama tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat mendata, memonitor dan menyita jutaan hutan negara yang berubah menjadi lahan perkebunan yang dikuasai perorangan maupun korporasi.

Kerja-kerja profesional, cepat dan tanggap yang dilakukan tim JAM Pidsus yang bergabung di Satgas PKH ini membuahkan hasil.

Ratusan ribu hektar lahan yang berubah fungsi menjadi lahan perkebunan ini yang tersebar di sejumlah daerah berhasil disita dan dikembalikan ke negara.

Mengambil tempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025, JAM Pidsus Febrie Adriansyah melaksanakan kegiatan simbolis penyerahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada Kementerian Keuangan dan BUMN.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mewajibkan negara untuk mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

Baca Juga :  Jamwas Instruksikan untuk Koordinasi dan Sinkronisasi Soal Lapdu Masyarakat 

Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali, dengan data lahan seluas 1.177.194,34 Ha dan luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha, tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan.

Pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha, yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Hari ini, Satgas PKH kembali menyerahkan luasan lahan kawasan hutan seluas 216.997,75 Ha.

JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam proses verifikasi, Satgas PKH melibatkan teknologi geospasial dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

JAM-Pidsus menegaskan bahwa tindakan ini bukan nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Besar Terungkap

Setiap langkah dilakukan secara transparan melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Pemerintah juga memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak.

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Satgas PKH juga akan memproses pelanggaran hukum yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.

Pemerintah berharap dengan langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/