PALANGKA RAYA-Permasalahan Pertanahan menjadi topik yang dibahas dalam Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh kantor ATR/BPN Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Hotel Best Western Batang Garing, Rabu (27/4/2022).
Dr. Erianto N SH.MH Koordinator Bidang Datun Kejati Kalteng Mewakili Kajati Kalteng Iman Wijaya SH.M.Hum selaku nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut mengatakan, permasalahan utama pertanahan adalah terkait tumpang tindih kepemilikan lahan, dokumen pendukung yang sulit ditemukan, ketidakakuratan batas tanah dan lainnya yang berujung terjadinya banyak konflik kepemilikan tanah.
“Namun demikian tidak jadi alasan untuk tidak mulai membenahi satu persatu dan melakukan koordinasi yang maksimal dengan semua pihak untuk mencari jalan keluar termasuk menyampaikan kepada pimpinan pengambil kebijakan dari regulasi untuk mencari jalan keluar permasalahan ini sehingga jangan sampai sengketa tanah baik sisi pidana maupun perdata serta TUN tidak berkepanjangan apalagi sampai terjadi Tindak Pidana Korupsi,” demikian kata Dr. Erianto N SH.MH.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh jajaran ATR/BPN Wilayah Provinsi Kalteng serta ATR/BPN Kota Palangka Raya, Lurah-lurah se Kota Palangka Raya, Bagian Hukum dan Bagian Aset Pemerintah Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya, Civitas Akademi Univ Palangka Raya, Univ Muhammadiyah Palangka Raya, STIH Tambun Bungai di Palangkaraya. Sosialisasi berjalan dengan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu juga dihadiri oleh Ketua PTUN Palangka Raya dan Hakim PN Palangka Raya yang berlangsung dari pagi sampai jam 13.00 Wib siang.
Hadir sebagai nara sumber selain Dr. Erianto N. SH. MH dari Kejati Kalteng juga dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Iwan Tunuel, S.Hut., M.P materi terkait Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, dari Polda Kalimantan Tengah AKBP Harianto, S.H. memberikan materi terkait mafia Tanah dan penanganannya di Kalimantan Tengah.
Diskusi berlangsung hangat karena peserta sangat antusias dengan pembahasan kasus yang banyak bersinggungan langsung dengan Lurah apalagi ada penjelasan dari Ketua PTUN Palangka Raya terkait aspek Administrasi dan Tata Usaha Negara yang juga sering jadi masalah berujung ke PTUN. Kegiatan diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan Rencana Aksi Pencegahan Kasus Pertanahan tahun 2022 dari pihak terkait. (hms/ala/ko)