Kamis, September 19, 2024
37.9 C
Palangkaraya

Kejari Barsel Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan

 

BUNTOK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memusnahkan barang bukti  narkoba jenis sabu seberat 122,96, Kamis (24/8). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Buntok.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan Yusuf Sumalong mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas pihaknya, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. “Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan,” kata Yusuf Sumalong.

Di sini juga, lanjut dia, ada yang namanya seksi barang bukti dan barang rampasan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan.

Baca Juga :  Agustus Beroperasi, Kapolres Barsel Bahas Kesiapan Pengamanan Bandara Sanggu

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan dari Januari-Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap yakni, sabu-sabu 122,96 gram, 1 perkara IT dengan barbuk handphone dan barang bukti  jenis parang dari 3 kasus penganiayaan.

“Kita memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 122,96 gram dari 22 perkara, kemudian 1 perkara IT barbuk handphone dan 3 perkara penganiayaan barbuk parang,” kata Kajari Barsel Yusuf Sumalong.

Cara memusnahkannya, lanjut dia, sabu-sabu dicampur dengan larutan pembersih lantai, handphone dihancurkan menggunakan palu dan parang di potong menggunakan gerinda. Adapun yang hadir pada saat pemusnahan, mewakili Kapolres Kanit Reskrim, Dinkes, dan Kepala Rutan. (ner/ala)

 

BUNTOK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memusnahkan barang bukti  narkoba jenis sabu seberat 122,96, Kamis (24/8). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Buntok.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan Yusuf Sumalong mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas pihaknya, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. “Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan,” kata Yusuf Sumalong.

Di sini juga, lanjut dia, ada yang namanya seksi barang bukti dan barang rampasan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan.

Baca Juga :  Agustus Beroperasi, Kapolres Barsel Bahas Kesiapan Pengamanan Bandara Sanggu

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan dari Januari-Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap yakni, sabu-sabu 122,96 gram, 1 perkara IT dengan barbuk handphone dan barang bukti  jenis parang dari 3 kasus penganiayaan.

“Kita memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 122,96 gram dari 22 perkara, kemudian 1 perkara IT barbuk handphone dan 3 perkara penganiayaan barbuk parang,” kata Kajari Barsel Yusuf Sumalong.

Cara memusnahkannya, lanjut dia, sabu-sabu dicampur dengan larutan pembersih lantai, handphone dihancurkan menggunakan palu dan parang di potong menggunakan gerinda. Adapun yang hadir pada saat pemusnahan, mewakili Kapolres Kanit Reskrim, Dinkes, dan Kepala Rutan. (ner/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/