Minggu, Juli 7, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Kodim 1011/Klk Menyalurkan Bantuan ke PKL dan Warung Kecil

KUALA KAPUAS – Kodim 1011 Kuala Kapuas menyalurkan bantuan senilai Rp 1,8 miliar dari Pemerintah RI kepada 6.000 pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung kecil di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

Komandan Kodim 1011/Klk Letnan Kolonel Kav Ferdiansyah SSos mengatakan, bantuan tersebut untuk meringankan beban para PKL dan pemilik warung kecil dalam membeli minyak goreng yang digunakan dalam usahanya. 

“Bantuan kepada para PKL dan pemilik warung kecil ini merupakan kerja sama antara TNI dengan Kemenko Perekonomian dimana TNI bertugas untuk mempercepat pendistribusiannya,” kata dandim, Rabu (18/5).

Para penerima bantuan, lanjut dandim, sebelumnya sudah didata oleh babinsa dan diverifikasi secara daring sehingga memudahkan penyaluran dan menghindari adanya duplikasi dengan penerima BPUM tahun 2021.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Tenaga Kesehatan

“Jadi, kami pastikan penyaluran bantuan ini tepat sasaran, karena para penerima bantuan itu terlebih dahulu didata oleh babinsa, selanjutnya diverifikasi secara daring,” tegasnya.

Dandim mengatakan, setiap pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung kecil masing-masing mendapatkan dana Rp 300.000 per orang. Bantuan senilai Rp 1,8 miliar itu untuk 6.000 PKL dan pemilik warung kecil akan dilakukan secara bertahap dan dalam waktu maksimal 6 hari.

“Pada tahap pertama hari ini (kemarin), kami bagikan kepada 1.500 orang yang sudah terverifikasi oleh babinsa masing-masing koramil,” kata Letkol Kav Ferdiansyah. (pendim 1011/klk/ens)

KUALA KAPUAS – Kodim 1011 Kuala Kapuas menyalurkan bantuan senilai Rp 1,8 miliar dari Pemerintah RI kepada 6.000 pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung kecil di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

Komandan Kodim 1011/Klk Letnan Kolonel Kav Ferdiansyah SSos mengatakan, bantuan tersebut untuk meringankan beban para PKL dan pemilik warung kecil dalam membeli minyak goreng yang digunakan dalam usahanya. 

“Bantuan kepada para PKL dan pemilik warung kecil ini merupakan kerja sama antara TNI dengan Kemenko Perekonomian dimana TNI bertugas untuk mempercepat pendistribusiannya,” kata dandim, Rabu (18/5).

Para penerima bantuan, lanjut dandim, sebelumnya sudah didata oleh babinsa dan diverifikasi secara daring sehingga memudahkan penyaluran dan menghindari adanya duplikasi dengan penerima BPUM tahun 2021.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Tenaga Kesehatan

“Jadi, kami pastikan penyaluran bantuan ini tepat sasaran, karena para penerima bantuan itu terlebih dahulu didata oleh babinsa, selanjutnya diverifikasi secara daring,” tegasnya.

Dandim mengatakan, setiap pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung kecil masing-masing mendapatkan dana Rp 300.000 per orang. Bantuan senilai Rp 1,8 miliar itu untuk 6.000 PKL dan pemilik warung kecil akan dilakukan secara bertahap dan dalam waktu maksimal 6 hari.

“Pada tahap pertama hari ini (kemarin), kami bagikan kepada 1.500 orang yang sudah terverifikasi oleh babinsa masing-masing koramil,” kata Letkol Kav Ferdiansyah. (pendim 1011/klk/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/