PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 177,63 gram yang diamankan dari 15 tersangka dalam pengungkapan kasus selama periode Maret hingga Mei 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di Aula Satya Haprabu, Rabu (14/5/2025).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari luar wilayah hukum Polres Kobar dan diedarkan secara eceran dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKBP Theodorus.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan alat tes untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai hingga hancur. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah kita,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polres Kobar dalam pemberantasan narkoba serta menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (hms)