Rabu, Juli 16, 2025
24.1 C
Palangkaraya

Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran 54,80 Gram Sabu di Muara Teweh

MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 54,80 gram pada Rabu (9/7/2025) pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan belakang Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pelaku berinisial AL (30), warga Jalan Keladan No. 25, Kelurahan Lanjas, diamankan berikut barang bukti berupa satu paket sabu bruto 54,80 gram, satu handphone Nokia biru, satu jaket cokelat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga.

Baca Juga :  Cek Ketersediaan BBM

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini bukti nyata pentingnya laporan masyarakat untuk menciptakan Muara Teweh bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Barito Utara menegaskan komitmennya membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar demi menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba.(hms)

Baca Juga :  Fungsi Propam Garda Terdepan Jaga Marwah Polri

MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 54,80 gram pada Rabu (9/7/2025) pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan belakang Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pelaku berinisial AL (30), warga Jalan Keladan No. 25, Kelurahan Lanjas, diamankan berikut barang bukti berupa satu paket sabu bruto 54,80 gram, satu handphone Nokia biru, satu jaket cokelat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga.

Baca Juga :  Cek Ketersediaan BBM

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini bukti nyata pentingnya laporan masyarakat untuk menciptakan Muara Teweh bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Barito Utara menegaskan komitmennya membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar demi menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba.(hms)

Baca Juga :  Fungsi Propam Garda Terdepan Jaga Marwah Polri

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/