BUNTOK – Dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, Polres Barito Selatan berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kegiatan press release dilaksanakan di Makosamapta Polres Barsel, Kamis (22/5/2025), dihadiri Kapolres AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., Kajari Barsel, Ketua Pengadilan Negeri, Penasehat Hukum, serta perwakilan Dinas Kesehatan Barsel.
Kapolres Barsel menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,72 gram ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Polri dalam penanganan tindak pidana narkotika. “Sebanyak tiga orang pelaku diamankan di lokasi berbeda,” ujarnya.
Ketiga pelaku tersebut adalah ZP (46 tahun), dengan barang bukti 15 paket sabu. Kemudian S (39 tahun) dan YEK (32 tahun) dengan barang bukti 16 paket sabu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram. Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Polres Barsel juga menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor, JH (30 tahun), warga Jalan Padat Karya. Tersangka ditangkap pada 7 Mei 2025 di Jalan Lintas Timpah-Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah. Motor hasil curian itu rencananya akan digadaikan untuk membayar hutang, namun berhasil diamankan lebih dulu oleh Tim Resmob Polres Barsel. JH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan (5) KUHP.(hms)