Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

irlantas Polda Kalteng Sampaikan Aturan Sepeda Listrik

PALANGKA RAYA-Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K menjadi narasumber Dialog Interaktif di TVRI Kalimantan Tengah Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Jumat (27/5).

Pada kesempatan ini, Dirlantas Polda Kalteng menyampaikan edukasi terkait pentingnya masyarakat disipilin dalam berlalu lintas.

“Kami imbau kepada seluruh mayarakat pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat berkendara. Gunakan perlengkapan berkendara mulai dari helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), spion lengkap, serta kelengkapan surat-surat berkendara mulai dari SIM dan STNK. Selalu taati peraturan lalu lintas dengan selalu mengutamakan keselamatan diri saat berkendara,” ungkap Heru

 Terkait berita yang hangat di tengah masyarakat, tentang anak–anak di bawah umur yang terlihat sudah mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Sarpras Karhutla

“Ini juga menjadi fokus kami dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” urainya.

Terkait ketentuan penggunaan sepeda listrik tersebut, Dirlantas mengimbau para penggunanya harus menggunakan kelengkapan kendaraan seperti helm pelindung.

“Sepeda listrik itupun hanya bisa digunakan di kawasan tententu seperti tempat wisata dan apabila menggunakan jalan umum maka harus menggunakan lajur khusus yang telah difasilitasi oleh pemerintah. Kendaraan tersebut memiliki ketentuan batas umur minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang dewasa dalam penggunaannya,” tutupnya (hms/ans/ko)

PALANGKA RAYA-Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K menjadi narasumber Dialog Interaktif di TVRI Kalimantan Tengah Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Jumat (27/5).

Pada kesempatan ini, Dirlantas Polda Kalteng menyampaikan edukasi terkait pentingnya masyarakat disipilin dalam berlalu lintas.

“Kami imbau kepada seluruh mayarakat pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat berkendara. Gunakan perlengkapan berkendara mulai dari helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), spion lengkap, serta kelengkapan surat-surat berkendara mulai dari SIM dan STNK. Selalu taati peraturan lalu lintas dengan selalu mengutamakan keselamatan diri saat berkendara,” ungkap Heru

 Terkait berita yang hangat di tengah masyarakat, tentang anak–anak di bawah umur yang terlihat sudah mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Sarpras Karhutla

“Ini juga menjadi fokus kami dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” urainya.

Terkait ketentuan penggunaan sepeda listrik tersebut, Dirlantas mengimbau para penggunanya harus menggunakan kelengkapan kendaraan seperti helm pelindung.

“Sepeda listrik itupun hanya bisa digunakan di kawasan tententu seperti tempat wisata dan apabila menggunakan jalan umum maka harus menggunakan lajur khusus yang telah difasilitasi oleh pemerintah. Kendaraan tersebut memiliki ketentuan batas umur minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang dewasa dalam penggunaannya,” tutupnya (hms/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/