PALANGKA RAYA-Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan dan pelaku dapat diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Berkenaan dengan itu, Plt Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Ahmad Toyib mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan di wilayah Kalteng.
“Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut dan turut serta menjaga lingkungan sekitar dari kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” kata Ahmad Toyib, Rabu (28/6).
Toyib juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan dan tidak membiarkan kejadian karhutla.
“Apabila ada kejadian karhutla, masyarakat dapat menghubungi Satgas Pengendalian Karhutla Pusdalops Penanggulangan Bencana Kalteng. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian karhutla ke Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla di kabupaten/kota setempat,“ ujarnya.
Toyib menyebut bahwa pada tahun ini kemarau panjang diprediksi akan melanda seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diminta untuk waspada kejadian karthutla karena Kalteng termasuk daerah rawan terjadinya karhutla.
“Semoga kemarau tahun ini dapat kita lewati. Mari kita jaga alam kita, maka alam menjaga kita,” tandasnya. (abw)