PALANGKA RAYA-Eksistensi badan usaha milik daerah (BUMD) diharapkan dapat lebih optimal sebagai wadah penyedia barang/jasa berkualitas tinggi. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan BUMD, baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan pengelolaannya.
“Pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar wagub saat membacakan pidato Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam rapat paripurna ke–4 masa persidangan Il tahun sidang 2023 di Kantor Gedung Kalteng, Selasa (4/6).
Wagub menyebut fungsi BUMD sebagai penyedia barang/jasa bermutu tinggi itu sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014.
“Kami percaya bahwa apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD kita yang telah ada. Kemudian sejalan perkembangan implementasi otonomi daerah yang mengamanatkan bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” jelas Edy.
Mantan Bupati Pulang Pisau itu menyebut, seiring dengan perkembangan dinamika persaingan dunia usaha, maka BUMD dituntut untuk mampu berkinerja dan memiliki daya saing tinggi untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan perusahaan.
“BUMD juga diharapkan dapat bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui keberlangsungan dan pengembangan usaha juga penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber PAD,” ujarnya.
Wagub mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
“Adanya perubahan ini diharapkan BUMD dapat mengambil peran sebagai motor penggerak perekonomian daerah agar bisa terwujud,” tandasnya. (dan/abw)