Senin, Desember 9, 2024
25.2 C
Palangkaraya

Disperkimtan Gelar Rakor Penggunaan, Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah Bagi Pembangunan

Mengatur Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

PALANGKA RAYA-Salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan infrastruktur yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu belum maksimalnya penga­turan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai deng­an Rencana Tata Ruang Wilayah.
Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng Andi Arsyad, ST mengatakan, kondisi ini menjadi tantangan bagi perangkat daerah terkait untuk mendesain atau mengelola suatu kawasan tematik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Namun dalam prakteknya masih terkendala pada perencanaan pola ruang dan status kawasan tersebut.
Penatagunaan tanah merupakan pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Untuk itu diperlukan koordinasi lintas sektoral yang baik dalam pemanfaatan ruang dan penatagunaan tanah yang baik dalam percepatan pertumbuhan ekonomi dan laju pembangunan bagi kepentingan umum di provinsi Kalimantan Tengah.
Pemanfaatan ruang dan Panatagunaan Pertanahan yang baik dimaksud meliputi Penatagunaan tanah pada Kawasan Perumahan dan Permukiman, kawasan Wisata, Kawasan Lindung, Kawasan Budaya dan kawasan tematik lainnya. Penatagunaan tanah diselenggarakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota. Penatagunaan tanah diselenggarakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Perencanaan Penggunaan Tanah yang baik harus dituangkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfaatkan ruang.
Dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan.
Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Perencanaan Penggunaan Tanah yang dituangkan dalan dokumen Perencanaan Daerah sehingga memberikan kepastian hukum atas legalisasi aset pemerintah dan masyarakat yang berdampak pada berkurangnya potensi konflik dan sengketa penguasaan dan pemilikan hak atas tanah.
Dengan adanya Perencanaan Penggunaan Tanah maka pemerintah daerah mempunyai arah jelas untuk pembangunan sarana dan prasarana yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan dan peningkatan perekonomian di wilayahnya.
“Dengan adanya kegiatan ini maka sinergisitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah beserta Kanwil ATR/BPN provinsi dan Kantah di Kabupaten/Kota dalam sinkronisasi perencanaan program dan kegiatan Penatagunaan Tanah dalam Pemanfaatan Ruang demi lajunya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dapat terus ditingkatkan,” tegasnya.
Selain itu untuk terwujudnya pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berdampak pada pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Kalteng.
Mendorong Perangkat Daerah untuk menyusun Dokumen Perencanaan Penggunaan Tanah yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah/ RPJMD.
“Segera ciptakan dan berdayakanlah segala peluang dan potensi yang sebenarnya kita miliki selama ini, guna mempercepat laju pembangunan khususnya penyelenggaraan urusan bidang pertanahan melalui program dan kegiatannya, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang sudah berjalan selama ini,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Donny Pranajaya, ST mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan untuk mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah termasuk pemeliharaan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah dan menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.
“Perencanaan Penatagunaan Tanah oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah dalam kerangka peningkatan perekonomian dan laju pembangunan, penataan kawasan sarana dan peningkatan prasarana dan sarana penunjang lainnya,” tutupnya. (hms/nue)

Baca Juga :  Perusahaan yang Dapat Persetujuan Penanaman Modal Wajib Mengantongin Izin Lokasi

PALANGKA RAYA-Salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan infrastruktur yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu belum maksimalnya penga­turan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai deng­an Rencana Tata Ruang Wilayah.
Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng Andi Arsyad, ST mengatakan, kondisi ini menjadi tantangan bagi perangkat daerah terkait untuk mendesain atau mengelola suatu kawasan tematik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Namun dalam prakteknya masih terkendala pada perencanaan pola ruang dan status kawasan tersebut.
Penatagunaan tanah merupakan pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Untuk itu diperlukan koordinasi lintas sektoral yang baik dalam pemanfaatan ruang dan penatagunaan tanah yang baik dalam percepatan pertumbuhan ekonomi dan laju pembangunan bagi kepentingan umum di provinsi Kalimantan Tengah.
Pemanfaatan ruang dan Panatagunaan Pertanahan yang baik dimaksud meliputi Penatagunaan tanah pada Kawasan Perumahan dan Permukiman, kawasan Wisata, Kawasan Lindung, Kawasan Budaya dan kawasan tematik lainnya. Penatagunaan tanah diselenggarakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota. Penatagunaan tanah diselenggarakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Perencanaan Penggunaan Tanah yang baik harus dituangkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfaatkan ruang.
Dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan.
Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Perencanaan Penggunaan Tanah yang dituangkan dalan dokumen Perencanaan Daerah sehingga memberikan kepastian hukum atas legalisasi aset pemerintah dan masyarakat yang berdampak pada berkurangnya potensi konflik dan sengketa penguasaan dan pemilikan hak atas tanah.
Dengan adanya Perencanaan Penggunaan Tanah maka pemerintah daerah mempunyai arah jelas untuk pembangunan sarana dan prasarana yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan dan peningkatan perekonomian di wilayahnya.
“Dengan adanya kegiatan ini maka sinergisitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah beserta Kanwil ATR/BPN provinsi dan Kantah di Kabupaten/Kota dalam sinkronisasi perencanaan program dan kegiatan Penatagunaan Tanah dalam Pemanfaatan Ruang demi lajunya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dapat terus ditingkatkan,” tegasnya.
Selain itu untuk terwujudnya pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berdampak pada pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Kalteng.
Mendorong Perangkat Daerah untuk menyusun Dokumen Perencanaan Penggunaan Tanah yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah/ RPJMD.
“Segera ciptakan dan berdayakanlah segala peluang dan potensi yang sebenarnya kita miliki selama ini, guna mempercepat laju pembangunan khususnya penyelenggaraan urusan bidang pertanahan melalui program dan kegiatannya, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang sudah berjalan selama ini,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Donny Pranajaya, ST mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan untuk mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah termasuk pemeliharaan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah dan menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.
“Perencanaan Penatagunaan Tanah oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah dalam kerangka peningkatan perekonomian dan laju pembangunan, penataan kawasan sarana dan peningkatan prasarana dan sarana penunjang lainnya,” tutupnya. (hms/nue)

Baca Juga :  Perusahaan yang Dapat Persetujuan Penanaman Modal Wajib Mengantongin Izin Lokasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/