PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mempercepat perbaikan infrastruktur jalan, khususnya ruas Palangka Raya Kuala Kurun. Namun, peringatan keras kembali disampaikan kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan bertonase berat agar tidak melintasi jalur tersebut selama proses pengerjaan masih berlangsung.
Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo menekankan, proyek jalan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga harus dijaga bersama agar hasilnya tidak sia-sia.
“Pekerjaan jalan sedang berlangsung, termasuk proses pengerasan. Jika kendaraan berat sudah melintas sebelum pengerjaan selesai, maka jalan akan cepat rusak kembali. Ini yang harus kita hindari,” ujar Edy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/6).
Edy meminta seluruh pihak mematuhi aturan batas tonase kendaraan demi menjaga keberlangsungan infrastruktur serta keselamatan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga dapat dikenakan sanksi hukum.
Pemprov Kalteng merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012, yang mengatur ketat lalu lintas kendaraan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan, baik di jalan umum maupun jalan khusus. Dalam waktu dekat, aturan ini akan kembali disosialisasikan dan disinergikan dengan instansi vertikal terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.
Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran, sebelumnya juga menegaskan, jalan umum bukan jalur operasional untuk kendaraan industri ekstraktif.
“Kami tidak akan mentoleransi kendaraan bertonase berlebih yang melintas di jalan umum. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi menegaskan, jalur utama yang dibangun untuk mendukung kebutuhan masyarakat harus dijaga bersama. Truk-truk pengangkut hasil industri diimbau menggunakan jalur khusus agar pembangunan infrastruktur tidak kembali mengalami kerusakan sebelum waktunya. (ovi/ans)