PALANGKA RAYA- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng menggelar rapat koordinasi identifikasi potensi redistribusi tanah dalam rangka penataan aset reforma agraria di Kalteng tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Best Western, Rabu (31/7) kemarin.
Kepala Dinas Perkimtan Erlin Hardi ST melalui Plh Kadis Perkimtan Andi Arsyad ST secara resmi membuka kegiatan rapat koordinasi identifikasi potensi restribusi tanah dalam rangka penataan aset reforma agrarian.
“Kebijakan reforma agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok-pokok agraria sebagai rujukan pokok kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria agar berjalan secara efektif dan berhasil sesuai dengan tujuan diatur dalam peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonom, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” katanya.
Menurutnya, Andi Arsyad dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui beberapa pendekatan.
“Yang pertama dilakukan legalisasi aset yaitu proses administrasi pertanahan yang meliputi pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan atau penertiban surat keputusan pemberian hak atas tanah dan pendaftaran hak atas tanah serta penertiban sertifikat hak atas tanah,” jelasnya.
Selanjutnya dengan restribusi tanah dimana rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada subjek Reforma Agraria dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.
Pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria yaitu pemanfaatan tanah meliputi penyediaan program pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausaan.
Kemudian kelembagaan Reforma Agraria melalui pembentukan dan penguatan lembaga Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Kota se-Kalteng.
Selanjutnya partisipasi masyarakat dengan meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam. Berdasarkan hasil pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) tahun 2024, pada tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan tanggal 7 Maret 2024 di Surabaya, yang dilaksanakan antara Dirjen Bina Bangda, Kemendagri, kementrian Bappenas, Kementrian ATR/BPN dan kementrian lainnya yang menangani unsur bidang pertanahan dan juga hadir Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Disperkimtan serta disepakati oleh hasil capaian target.
“Target capaian yang pertama, penataan aset Reforma Agraria yaitu target nasional untuk jumlah bidang tanah yang direstribusi adalah 286.339 bidang, capaian target diprovinsi Kalteng sebesar 3.625 bidang, untuk target capaian tahun 2024 dan tahun 2025 masing-masing sebesar 1.000 dibidang. Yang kedua, target capaian penataan akses Reforma Agraria secara nasional jumlah kepala keluarga penerima akses Reforma Agraria untuk Provinsi Kalteng yang disepakati berjumlah 148.800 kepala keluarga, dimana untuk tahun 2024 berjumlah 3.000 kepala keluarga dan untuk thun 2025 sebesar 3.000 kepala keluarga,” terangnya.
Kemudian usulan Kementerian ATR/BPN terhadap target penataan akses sebanyak 3.600 kepala keluarga dan kelompok masyarakat 3.100 kelompok, untuk rencana target tahun 2025 sebesar 3.600 kepala keluarga.
Dengan ditetapkannya target capaian tersebut menjadi tantangan sekaligus perhatian bagi kita semua, khususnya Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng dan juga Kantor ART/BPN dan Pemerintah Daerah melalui Dinas atau badan yang menangani urusan pertanahan agar pelaksanaan Reforma Agraria diKalteng dapat berjalan dengan baik.
Harapannya dengan rapat koordinasi ini adanya rumusan bersama, antara perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan dengan kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng, beserta kantor pertanahan Kabupaten Kota se-Kalteng sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan pelaksanaan restribusi di Provinsi Kalteng. (*apr/nue)
Upaya Menata Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Berkeadilan
Optimistis Reforma Agraria Berjalan Efektif
PALANGKA RAYA- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng menggelar rapat koordinasi identifikasi potensi redistribusi tanah dalam rangka penataan aset reforma agraria di Kalteng tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Best Western, Rabu (31/7) kemarin.
Kepala Dinas Perkimtan Erlin Hardi ST melalui Plh Kadis Perkimtan Andi Arsyad ST secara resmi membuka kegiatan rapat koordinasi identifikasi potensi restribusi tanah dalam rangka penataan aset reforma agrarian.
“Kebijakan reforma agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok-pokok agraria sebagai rujukan pokok kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria agar berjalan secara efektif dan berhasil sesuai dengan tujuan diatur dalam peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonom, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” katanya.
Menurutnya, Andi Arsyad dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui beberapa pendekatan.
“Yang pertama dilakukan legalisasi aset yaitu proses administrasi pertanahan yang meliputi pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan atau penertiban surat keputusan pemberian hak atas tanah dan pendaftaran hak atas tanah serta penertiban sertifikat hak atas tanah,” jelasnya.
Selanjutnya dengan restribusi tanah dimana rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada subjek Reforma Agraria dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.
Pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria yaitu pemanfaatan tanah meliputi penyediaan program pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausaan.
Kemudian kelembagaan Reforma Agraria melalui pembentukan dan penguatan lembaga Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Kota se-Kalteng.
Selanjutnya partisipasi masyarakat dengan meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam. Berdasarkan hasil pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) tahun 2024, pada tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan tanggal 7 Maret 2024 di Surabaya, yang dilaksanakan antara Dirjen Bina Bangda, Kemendagri, kementrian Bappenas, Kementrian ATR/BPN dan kementrian lainnya yang menangani unsur bidang pertanahan dan juga hadir Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Disperkimtan serta disepakati oleh hasil capaian target.
“Target capaian yang pertama, penataan aset Reforma Agraria yaitu target nasional untuk jumlah bidang tanah yang direstribusi adalah 286.339 bidang, capaian target diprovinsi Kalteng sebesar 3.625 bidang, untuk target capaian tahun 2024 dan tahun 2025 masing-masing sebesar 1.000 dibidang. Yang kedua, target capaian penataan akses Reforma Agraria secara nasional jumlah kepala keluarga penerima akses Reforma Agraria untuk Provinsi Kalteng yang disepakati berjumlah 148.800 kepala keluarga, dimana untuk tahun 2024 berjumlah 3.000 kepala keluarga dan untuk thun 2025 sebesar 3.000 kepala keluarga,” terangnya.
Kemudian usulan Kementerian ATR/BPN terhadap target penataan akses sebanyak 3.600 kepala keluarga dan kelompok masyarakat 3.100 kelompok, untuk rencana target tahun 2025 sebesar 3.600 kepala keluarga.
Dengan ditetapkannya target capaian tersebut menjadi tantangan sekaligus perhatian bagi kita semua, khususnya Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng dan juga Kantor ART/BPN dan Pemerintah Daerah melalui Dinas atau badan yang menangani urusan pertanahan agar pelaksanaan Reforma Agraria diKalteng dapat berjalan dengan baik.
Harapannya dengan rapat koordinasi ini adanya rumusan bersama, antara perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan dengan kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng, beserta kantor pertanahan Kabupaten Kota se-Kalteng sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan pelaksanaan restribusi di Provinsi Kalteng. (*apr/nue)