SAMPIT — Seorang pria paruh baya berinisial H (55) tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah rumah kos di Jalan SPG, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari dalam kamarnya, aparat menemukan sabu-sabu siap edar, hasil dari aktivitas mencurigakan yang sejak lama diendus warga.
Penangkapan tersebut terjadi Rabu (25/6) lalu, setelah warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos. Tindak lanjut dari laporan itu membawa tim Satresnarkoba Polres Kotim pada penemuan mengejutkan: pria berinisial H beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 7 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 3,40 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (3/7).
Kasus ini kembali menambah daftar panjang penindakan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi terus menegaskan komitmen mereka dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Suherman.
Kini, tersangka H resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.(mif)