Kamis, Juli 3, 2025
25.7 C
Palangkaraya

Tumpang Tindih Lahan di Kotim Tak Kunjung Usai, Ada Mafia Tanah?

SAMPIT — Sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ibarat bom waktu yang siap meledak. Konflik tak kunjung usai ini diperparah oleh praktik penerbitan dokumen tanah ilegal, manipulasi tanggal surat, hingga dugaan kuat keterlibatan mafia tanah. Fenomena tumpang tindih lahan terus terjadi tanpa solusi tuntas, meski kerugiannya terus menggunung.

Asisten I Setda Kotim, Rihel, menyoroti maraknya konflik agraria akibat klaim lahan berlapis. Menurutnya, akar persoalan ini muncul karena kebiasaan ganti pemimpin desa atau camat yang diikuti dengan penerbitan surat tanah baru, sehingga memicu tumpang tindih klaim.

“Polanya itu, ganti camat, ganti kades, orang langsung buat surat tanah baru. Akhirnya, tumpang tindih terjadi di mana-mana,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7).

Rihel juga menyebut bahwa tak sedikit warga yang hanya bermodal kuitansi sebagai bukti kepemilikan tanah. Hal ini menjadi masalah besar karena tidak disertai dokumen resmi atau legal.

Baca Juga :  Maksimalkan Penggunaan Hibah Ekskavator

“Sekarang ada yang cuma pakai kuitansi. Katanya beli tanah, tapi tidak ada bukti otentik. Ini yang jadi persoalan besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, banyak masyarakat menyalahgunakan dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar kepemilikan lahan, padahal fungsi sebenarnya hanya sebatas izin membuka lahan, bukan untuk memiliki tanah.

“Kalau dibuka diktumnya, SK itu hanya izin pembukaan lahan. Tapi sekarang malah dijadikan dasar klaim kepemilikan,” jelas Rihel.

Fenomena yang lebih memprihatinkan adalah maraknya manipulasi surat keterangan tanah (SKT). Surat baru sengaja diberi tanggal lama agar tampak sudah lama diterbitkan.

“Itu bisa diuji secara forensik. Banyak yang dibuat sekarang, tapi tanggalnya sengaja dimundurkan agar terkesan tua,” tambahnya.

Menurut Rihel, SKT seharusnya dikeluarkan sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu, surat harus ditandatangani lengkap hingga camat. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan banyak surat hanya ditandatangani oleh kepala dusun atau kepala kampung.

Baca Juga :  1.000 Beasiswa Disediakan untuk Kuliah di Universitas Terbaik Dunia

“Jalur administrasinya jadi putus. Ini yang bikin legalitas tanah jadi kacau,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan masalah, Pemkab Kotim akan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen bermasalah. Bahkan dalam beberapa kasus, metode sumpah adat juga bisa diterapkan sebagai solusi terakhir.

“Kalau di kampung dulu, kalau tak ada saksi, ya sumpah potong rotan. Kalau di sini, mungkin bisa pakai sumpah pocong. Siapa yang berani, berarti dia benar. Tapi tentu tak semua orang berani lakukan itu,” ucap Rihel.

Ia juga mengingatkan soal kemungkinan keterlibatan mafia tanah dalam praktik penerbitan surat palsu. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dimulai dari pembuat dokumen ilegal.

“Yang harus dikejar itu pembuatnya, bukan hanya pemakainya. Kalau yang bikin tidak ditindak, masalah ini akan terus terjadi,” pungkasnya. (mif)

 

SAMPIT — Sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ibarat bom waktu yang siap meledak. Konflik tak kunjung usai ini diperparah oleh praktik penerbitan dokumen tanah ilegal, manipulasi tanggal surat, hingga dugaan kuat keterlibatan mafia tanah. Fenomena tumpang tindih lahan terus terjadi tanpa solusi tuntas, meski kerugiannya terus menggunung.

Asisten I Setda Kotim, Rihel, menyoroti maraknya konflik agraria akibat klaim lahan berlapis. Menurutnya, akar persoalan ini muncul karena kebiasaan ganti pemimpin desa atau camat yang diikuti dengan penerbitan surat tanah baru, sehingga memicu tumpang tindih klaim.

“Polanya itu, ganti camat, ganti kades, orang langsung buat surat tanah baru. Akhirnya, tumpang tindih terjadi di mana-mana,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7).

Rihel juga menyebut bahwa tak sedikit warga yang hanya bermodal kuitansi sebagai bukti kepemilikan tanah. Hal ini menjadi masalah besar karena tidak disertai dokumen resmi atau legal.

Baca Juga :  Maksimalkan Penggunaan Hibah Ekskavator

“Sekarang ada yang cuma pakai kuitansi. Katanya beli tanah, tapi tidak ada bukti otentik. Ini yang jadi persoalan besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, banyak masyarakat menyalahgunakan dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar kepemilikan lahan, padahal fungsi sebenarnya hanya sebatas izin membuka lahan, bukan untuk memiliki tanah.

“Kalau dibuka diktumnya, SK itu hanya izin pembukaan lahan. Tapi sekarang malah dijadikan dasar klaim kepemilikan,” jelas Rihel.

Fenomena yang lebih memprihatinkan adalah maraknya manipulasi surat keterangan tanah (SKT). Surat baru sengaja diberi tanggal lama agar tampak sudah lama diterbitkan.

“Itu bisa diuji secara forensik. Banyak yang dibuat sekarang, tapi tanggalnya sengaja dimundurkan agar terkesan tua,” tambahnya.

Menurut Rihel, SKT seharusnya dikeluarkan sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu, surat harus ditandatangani lengkap hingga camat. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan banyak surat hanya ditandatangani oleh kepala dusun atau kepala kampung.

Baca Juga :  1.000 Beasiswa Disediakan untuk Kuliah di Universitas Terbaik Dunia

“Jalur administrasinya jadi putus. Ini yang bikin legalitas tanah jadi kacau,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan masalah, Pemkab Kotim akan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen bermasalah. Bahkan dalam beberapa kasus, metode sumpah adat juga bisa diterapkan sebagai solusi terakhir.

“Kalau di kampung dulu, kalau tak ada saksi, ya sumpah potong rotan. Kalau di sini, mungkin bisa pakai sumpah pocong. Siapa yang berani, berarti dia benar. Tapi tentu tak semua orang berani lakukan itu,” ucap Rihel.

Ia juga mengingatkan soal kemungkinan keterlibatan mafia tanah dalam praktik penerbitan surat palsu. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dimulai dari pembuat dokumen ilegal.

“Yang harus dikejar itu pembuatnya, bukan hanya pemakainya. Kalau yang bikin tidak ditindak, masalah ini akan terus terjadi,” pungkasnya. (mif)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/