Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Enam Tahun Bersengketa, Dua Ruko dan Tujuh Rumah di Tamiang Layang Dirobohkan

TAMIANG LAYANG – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang akhirnya melaksanakan eksekusi atas lahan seluas kurang lebih dua hektare di Kilometer 4 Jalan A Yani, Kabupaten Barito Timur.

Eksekusi ini dijalankan dengan menggunakan alat berat eskavator, serta dikawal ketat oleh aparat kepolisian, Kamis (3/10/2024).

Lahan tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara gugatan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Tml yang dilayangkan oleh Mariate Nyahan T Unting. Proses eksekusi ini berujung pada perobohan dua ruko dan tujuh rumah yang berdiri di atas lahan yang disengketakan.

Ketua PN Tamiang Layang, Moch Isa Nazarudin, melalui Humas Arief Heryogi, menjelaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Penetapan KPN Tamiang Layang Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Tml Jo. Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Tml, tertanggal 2 Agustus 2024.

“Penetapan tersebut merupakan dasar untuk melaksanakan putusan perkara perdata yang sudah inkrah, yaitu No. 14/Pdt.G/2018 PN Tml Jo. No. 35/PDT.2019/PT.PLK Jo. No. 2607 K/Pdt/2020 Jo. No. 445/PK/Pdt/2022,” jelas Arief melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Perkelahian Berdarah di Kebun Sawit Milik Hok Kim, Satu Warga Tewas

Proses eksekusi ini memakan waktu hampir delapan jam, dengan seluruh bangunan di atas lahan diratakan sejak pukul 09.00 WIB. Kuasa hukum penggugat, Wangivsy Eryanto, SH mengapresiasi kinerja Ketua PN Tamiang Layang, Kapolres Bartim, Lurah, Ketua RT serta masyarakat, sehingga eksekusi berjalan kondusif aman dan lancar.

Menurutnya, pelaksanaan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui proses panjang selama enam tahun akhirnya menemukan titik terang karena Legiteme porte adalah hak mutlak pemohon kasasi dengan ahli waris lainnya.

“Perkara ini melalui banyak tahap, mulai dari putusan PN hingga putusan PK di Mahkamah Agung, bahkan sempat ada dua kali perlawanan dan satu kali bersengketa di PTUN Palangkaraya,” ungkap Wangivsy.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Forkopimda Salurkan Bansos

Eksekusi dilakukan atas bidang tanah yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani, RT. 14 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dengan luas sekitar 1.650 meter persegi.

Wangivsy menambahkan, bahwa kliennya adalah istri ahli waris almarhum Taniun Unting, yang dulu sebagai Juru Tulis Kepala Ajung Magistrat Menteri Pamong dan tinggal di rumah jabatan Camat Tamiang Layang pada tahun 1972.

“Yang dua rumah dibongkar sendiri oleh termohon eksekusi, jadi hari ini dua ruko dan tujuh rumah yg dilaksanakan eksekusi riil atau pengosongan pada objek,” tutup Wangivsy.(log/ram)

TAMIANG LAYANG – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang akhirnya melaksanakan eksekusi atas lahan seluas kurang lebih dua hektare di Kilometer 4 Jalan A Yani, Kabupaten Barito Timur.

Eksekusi ini dijalankan dengan menggunakan alat berat eskavator, serta dikawal ketat oleh aparat kepolisian, Kamis (3/10/2024).

Lahan tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara gugatan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Tml yang dilayangkan oleh Mariate Nyahan T Unting. Proses eksekusi ini berujung pada perobohan dua ruko dan tujuh rumah yang berdiri di atas lahan yang disengketakan.

Ketua PN Tamiang Layang, Moch Isa Nazarudin, melalui Humas Arief Heryogi, menjelaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Penetapan KPN Tamiang Layang Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Tml Jo. Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Tml, tertanggal 2 Agustus 2024.

“Penetapan tersebut merupakan dasar untuk melaksanakan putusan perkara perdata yang sudah inkrah, yaitu No. 14/Pdt.G/2018 PN Tml Jo. No. 35/PDT.2019/PT.PLK Jo. No. 2607 K/Pdt/2020 Jo. No. 445/PK/Pdt/2022,” jelas Arief melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Perkelahian Berdarah di Kebun Sawit Milik Hok Kim, Satu Warga Tewas

Proses eksekusi ini memakan waktu hampir delapan jam, dengan seluruh bangunan di atas lahan diratakan sejak pukul 09.00 WIB. Kuasa hukum penggugat, Wangivsy Eryanto, SH mengapresiasi kinerja Ketua PN Tamiang Layang, Kapolres Bartim, Lurah, Ketua RT serta masyarakat, sehingga eksekusi berjalan kondusif aman dan lancar.

Menurutnya, pelaksanaan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui proses panjang selama enam tahun akhirnya menemukan titik terang karena Legiteme porte adalah hak mutlak pemohon kasasi dengan ahli waris lainnya.

“Perkara ini melalui banyak tahap, mulai dari putusan PN hingga putusan PK di Mahkamah Agung, bahkan sempat ada dua kali perlawanan dan satu kali bersengketa di PTUN Palangkaraya,” ungkap Wangivsy.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Forkopimda Salurkan Bansos

Eksekusi dilakukan atas bidang tanah yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani, RT. 14 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dengan luas sekitar 1.650 meter persegi.

Wangivsy menambahkan, bahwa kliennya adalah istri ahli waris almarhum Taniun Unting, yang dulu sebagai Juru Tulis Kepala Ajung Magistrat Menteri Pamong dan tinggal di rumah jabatan Camat Tamiang Layang pada tahun 1972.

“Yang dua rumah dibongkar sendiri oleh termohon eksekusi, jadi hari ini dua ruko dan tujuh rumah yg dilaksanakan eksekusi riil atau pengosongan pada objek,” tutup Wangivsy.(log/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/