PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng memberikan perhatian khusus pada sektor perumahan.
Hal itu dilakukan sejak awal kepemimpinan Gubernur H Sugianto Sabran. Rumah tidak layak huni (RTLH) terus berkurang. Kini sudah banyak masyarakat yang menempati rumah yang dapat dikategorikan sebagai rumah layak huni (RLH).
Semangat dalam memperjuangkan serta menuntaskan visi dan misi pembangunan untuk Kalteng yang semakin Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis (BERKAH) terus dilaksanakan dibawah kepemimpinan Bapak H. Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalimantan Tengah.
“Pemerintah provinsi akan terus memberikan perhatian sektor perumahan kepada masyarakat, sesuai dengan instruksi Bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng, Andi Arsyad, ST kepada Kalteng Pos beberapa waktu lalu.
Sejak tahun 2017 silam, Disperkimtan terus berupaya mewujudkan visi dan misi gubernur untuk Kalteng yang semakin BERKAH. Selaku pembantu Gubernur dalam melaksanakan tugas sektoral, Disperkimtan Provinsi Kalimantan Tengah selalu siap membantu tugas Gubernur H Sugianto Sabran baik dari sisi perencanaan sampai pada tahap eksekusi, serta fasilitasi dan koordinasi lintas sektor bahkan lintas instansi.
Utamanya adalah untuk memecahkan permasalahan pada sektor perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah pusat dan kabupaten kota, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Selain itu, Disperkimtan juga fokus melakukan penanganan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan maupun drainase yang ada di Kalteng. Terus berupaya memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) untuk penanganan pasca bencana alam, relokasi kawasan perumahan atau permukiman yang terdampak dari program pemerintah provinsi.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi terkait rumah sehat dan lainnya yang menjadi tugas dan kewenangan Disperkimtan Provinsi Kalteng bersama unsur lainnya di Bumi Tambun Bungai. Sebab jika kawasan tidak ditata maka, walaupun dekat dengan pusat kota tapi tidak akan tertata dengan baik,” jelasnya. (hms/nue)
Gubernur Terus Perhatikan Sektor Perumahan di Kalteng
PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng memberikan perhatian khusus pada sektor perumahan.
Hal itu dilakukan sejak awal kepemimpinan Gubernur H Sugianto Sabran. Rumah tidak layak huni (RTLH) terus berkurang. Kini sudah banyak masyarakat yang menempati rumah yang dapat dikategorikan sebagai rumah layak huni (RLH).
Semangat dalam memperjuangkan serta menuntaskan visi dan misi pembangunan untuk Kalteng yang semakin Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis (BERKAH) terus dilaksanakan dibawah kepemimpinan Bapak H. Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalimantan Tengah.
“Pemerintah provinsi akan terus memberikan perhatian sektor perumahan kepada masyarakat, sesuai dengan instruksi Bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng, Andi Arsyad, ST kepada Kalteng Pos beberapa waktu lalu.
Sejak tahun 2017 silam, Disperkimtan terus berupaya mewujudkan visi dan misi gubernur untuk Kalteng yang semakin BERKAH. Selaku pembantu Gubernur dalam melaksanakan tugas sektoral, Disperkimtan Provinsi Kalimantan Tengah selalu siap membantu tugas Gubernur H Sugianto Sabran baik dari sisi perencanaan sampai pada tahap eksekusi, serta fasilitasi dan koordinasi lintas sektor bahkan lintas instansi.
Utamanya adalah untuk memecahkan permasalahan pada sektor perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah pusat dan kabupaten kota, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Selain itu, Disperkimtan juga fokus melakukan penanganan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan maupun drainase yang ada di Kalteng. Terus berupaya memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) untuk penanganan pasca bencana alam, relokasi kawasan perumahan atau permukiman yang terdampak dari program pemerintah provinsi.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi terkait rumah sehat dan lainnya yang menjadi tugas dan kewenangan Disperkimtan Provinsi Kalteng bersama unsur lainnya di Bumi Tambun Bungai. Sebab jika kawasan tidak ditata maka, walaupun dekat dengan pusat kota tapi tidak akan tertata dengan baik,” jelasnya. (hms/nue)