PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan, dimana pada tahun 2024 ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah bidang Pertambangan, sebagai upaya untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Pemerintah Provinsi mengelola perizinan sebanyak 271 IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 105 SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) untuk Komoditas MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Vent Christway mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi dan perhitungan potensi sumber daya dan cadangan untuk komoditas pertambangan di Kalteng.
“Dinamika regulasi sektor pertambangan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sampai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan,” bebernya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022, secara garis besar terdapat tiga bentuk pendelegasian, yakni Perizinan Sertifikat Standar dan Izin, Pembinaan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan, sampai pada Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Dinas ESDM Prov. Kalteng telah mengupayakan kegiatan pelayanan perizinan onsite ke kabupaten-kabupaten serta pengajuan permohonan secara elektronik dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk membuat izin pertambangan, sehingga dapat mengurangi jumlah PETI di masing-masing kabupaten,” jelasnya.
Selanjutnya, kewenangan pembinaan dan pengawasan perizinan MBLB belum sepenuhnya didelegasikan, sehingga masih harus mengoptimalkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (Inspektur Tambang) dalam melaksanakan pengawasan. Serta, dalam melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana sektor pertambangan belum bisa dilakukan, karena belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sektor pertambangan pada Pemerintah Provinsi.
“Kemudian, kurang optimalnya pelaporan produksi, penjualan dan pajak pertambangan. Oleh karena itu, Dinas ESDM Prov. Kalteng melaksanakan rekonsiliasi pajak dan produksi bersama Badan Pendapatan kabupaten/kota secara berkala dan melaksanakan pengendalian harga patokan mineral,” katanya.
“Upaya-upaya penataan pengelolaan pertambangan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di Kalteng merupakan salah satu langkah dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing sehingga mendukung pembangunan daerah, kawasan industri/ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (hms/nue)
Terus Komitmen Penataan Pengelolaan Pertambangan
PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan, dimana pada tahun 2024 ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah bidang Pertambangan, sebagai upaya untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Pemerintah Provinsi mengelola perizinan sebanyak 271 IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 105 SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) untuk Komoditas MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Vent Christway mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi dan perhitungan potensi sumber daya dan cadangan untuk komoditas pertambangan di Kalteng.
“Dinamika regulasi sektor pertambangan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sampai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan,” bebernya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022, secara garis besar terdapat tiga bentuk pendelegasian, yakni Perizinan Sertifikat Standar dan Izin, Pembinaan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan, sampai pada Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Dinas ESDM Prov. Kalteng telah mengupayakan kegiatan pelayanan perizinan onsite ke kabupaten-kabupaten serta pengajuan permohonan secara elektronik dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk membuat izin pertambangan, sehingga dapat mengurangi jumlah PETI di masing-masing kabupaten,” jelasnya.
Selanjutnya, kewenangan pembinaan dan pengawasan perizinan MBLB belum sepenuhnya didelegasikan, sehingga masih harus mengoptimalkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (Inspektur Tambang) dalam melaksanakan pengawasan. Serta, dalam melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana sektor pertambangan belum bisa dilakukan, karena belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sektor pertambangan pada Pemerintah Provinsi.
“Kemudian, kurang optimalnya pelaporan produksi, penjualan dan pajak pertambangan. Oleh karena itu, Dinas ESDM Prov. Kalteng melaksanakan rekonsiliasi pajak dan produksi bersama Badan Pendapatan kabupaten/kota secara berkala dan melaksanakan pengendalian harga patokan mineral,” katanya.
“Upaya-upaya penataan pengelolaan pertambangan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di Kalteng merupakan salah satu langkah dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing sehingga mendukung pembangunan daerah, kawasan industri/ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (hms/nue)