Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

TIPIKOR

Terjerat Tipikor Dana Pilgub, Dua Pejabat KPU Ditahan Kejaksaan

KUALA KAPUAS-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memasuki babak baru. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas, Senin (3/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo SH MH menerangkan, ada dua berkas yang diserahkan kepada pihak JPU. Yakni berkas perkara tersangka O selaku mantan sekretaris KPU Kapuas dan berkas tersangka BP yang merupakan mantan komisioner KPU Kapuas (splitsing). Kedua berkas tersebut berkaitan dengan perkara tipikor dugaan penyimpangan penggunaan dana penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Esra Jeni Ringkin Siap Maju Pilkades Batu Ampar, Ini Visi Misinya

Kajari menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan diperkuat barang bukti, dapat disimpulkan tersangka O dan BP secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara pemecahan paket pengadaan barang dan jasa berupa alat pelindung diri (APD), dengan total pagu anggaran sebesar Rp12.460.829.000.

“Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841, itu berdasarkan penghitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng di Palangka Raya,” tutur Arif yang didampingi Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan SH MH dan Kasi Pidana Khusus Kiki Indrawan dalam jumpa pers di Aula Kejari Kapuas, Senin (3/10).

Kajari menyebut bahwa terhadap tersangka O dan BP dikenakan pasal berlapis. Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pesta Dangdutan Berujung Tersangka

“Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber kajari. (alh/ce/ala)

KUALA KAPUAS-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memasuki babak baru. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas, Senin (3/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo SH MH menerangkan, ada dua berkas yang diserahkan kepada pihak JPU. Yakni berkas perkara tersangka O selaku mantan sekretaris KPU Kapuas dan berkas tersangka BP yang merupakan mantan komisioner KPU Kapuas (splitsing). Kedua berkas tersebut berkaitan dengan perkara tipikor dugaan penyimpangan penggunaan dana penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Esra Jeni Ringkin Siap Maju Pilkades Batu Ampar, Ini Visi Misinya

Kajari menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan diperkuat barang bukti, dapat disimpulkan tersangka O dan BP secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara pemecahan paket pengadaan barang dan jasa berupa alat pelindung diri (APD), dengan total pagu anggaran sebesar Rp12.460.829.000.

“Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841, itu berdasarkan penghitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng di Palangka Raya,” tutur Arif yang didampingi Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan SH MH dan Kasi Pidana Khusus Kiki Indrawan dalam jumpa pers di Aula Kejari Kapuas, Senin (3/10).

Kajari menyebut bahwa terhadap tersangka O dan BP dikenakan pasal berlapis. Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pesta Dangdutan Berujung Tersangka

“Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber kajari. (alh/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/