Rabu, Februari 5, 2025
34.9 C
Palangkaraya

Mantan Kepala Desa Bamadu, Kotim Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim berinisial R, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Ia diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tersangka R tidak mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 387.886.972.

“Pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dengan mencairkan dana desa untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya saat melaksanakan jumpa pers, Rabu (5/2/2025).

“Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,”tambahnya.

Baca Juga :  Rumuskan Kebijakan Efektif Tangani Masalah Gizi untuk Kesehatan Masyarakat

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka R diketahui mencairkan anggaran APBDes tanpa didukung bukti yang sah.

Pada tahun 2017, APBDes Desa Bamadu mencapai Rp 1,38 miliar, sementara pada 2018 meningkat menjadi Rp 1,47 miliar.

Sejumlah pencairan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dilakukan, namun beberapa program yang telah dianggarkan tidak pernah terealisasi.

 

“Kami menemukan sejumlah pencairan fiktif yang dilakukan tersangka. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan,” tambahnya.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk rekening koran desa, slip penarikan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

 

Baca Juga :  Dana Desa 2023 Meningkat

Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(mif/ram)

 

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim berinisial R, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Ia diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tersangka R tidak mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 387.886.972.

“Pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dengan mencairkan dana desa untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya saat melaksanakan jumpa pers, Rabu (5/2/2025).

“Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,”tambahnya.

Baca Juga :  Rumuskan Kebijakan Efektif Tangani Masalah Gizi untuk Kesehatan Masyarakat

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka R diketahui mencairkan anggaran APBDes tanpa didukung bukti yang sah.

Pada tahun 2017, APBDes Desa Bamadu mencapai Rp 1,38 miliar, sementara pada 2018 meningkat menjadi Rp 1,47 miliar.

Sejumlah pencairan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dilakukan, namun beberapa program yang telah dianggarkan tidak pernah terealisasi.

 

“Kami menemukan sejumlah pencairan fiktif yang dilakukan tersangka. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan,” tambahnya.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk rekening koran desa, slip penarikan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

 

Baca Juga :  Dana Desa 2023 Meningkat

Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(mif/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/