Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

Dari Rp1.166.112.000 Menjadi Rp130.776.144.000

Dana Desa 2023 Meningkat

KASONGAN-Bupati Katingan Sakariyas mengungkapkan, pada tahun anggaran 2023 ini anggaran Dana Desa di Kabupaten Katingan sebesar Rp130.776.144.000. Anggaran tersebut lebih besar dari tahun anggaran 2022 lalu sebesar Rp1.166.112.000.

Kemudian untuk Alokasi Dana Desa di tahun anggaran 2023 ini sebesar Rp 81.076.610.200. Sedangkan di tahun 2022 lalu sebesar Rp 9.955.815.100. “Jadi untuk Alokasi Dana Desa ini juga mengalami kenaikan cukup signifikan dari tahun anggaran sebelumnya,” ungkap Sakariyas.

Sehubungan dengan pengelolaan anggaran tersebut, Sakariyas menegaskan, agar pemerintah desa mengalokasikan sebesar 10 persen dan maksimal 25 persen dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat sebesar Rp 300.000 per Kepala Keluarga selama 12 bulan.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Gotong Royong di Kompleks Bukit Batu

“BLT ini diberikan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Selain itu juga ada untuk operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa pada tiap desa,” tegas Sakariyas.
Dia berharap anggaran tersebut dapat dikelola dengan baik. Sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Jangan coba-coba melakukan penyimpangan. Begitu juga masalah BLT, jangan ditahan-tahan. Jika sudah diproses langsung disalurkan kepada masyarakat. Sekecil apapun anggaran, harus bisa dipertanggung jawabkan dengan baik. Jangan sampai ada lagi desa berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (eri/art)

KASONGAN-Bupati Katingan Sakariyas mengungkapkan, pada tahun anggaran 2023 ini anggaran Dana Desa di Kabupaten Katingan sebesar Rp130.776.144.000. Anggaran tersebut lebih besar dari tahun anggaran 2022 lalu sebesar Rp1.166.112.000.

Kemudian untuk Alokasi Dana Desa di tahun anggaran 2023 ini sebesar Rp 81.076.610.200. Sedangkan di tahun 2022 lalu sebesar Rp 9.955.815.100. “Jadi untuk Alokasi Dana Desa ini juga mengalami kenaikan cukup signifikan dari tahun anggaran sebelumnya,” ungkap Sakariyas.

Sehubungan dengan pengelolaan anggaran tersebut, Sakariyas menegaskan, agar pemerintah desa mengalokasikan sebesar 10 persen dan maksimal 25 persen dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat sebesar Rp 300.000 per Kepala Keluarga selama 12 bulan.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Gotong Royong di Kompleks Bukit Batu

“BLT ini diberikan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Selain itu juga ada untuk operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa pada tiap desa,” tegas Sakariyas.
Dia berharap anggaran tersebut dapat dikelola dengan baik. Sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Jangan coba-coba melakukan penyimpangan. Begitu juga masalah BLT, jangan ditahan-tahan. Jika sudah diproses langsung disalurkan kepada masyarakat. Sekecil apapun anggaran, harus bisa dipertanggung jawabkan dengan baik. Jangan sampai ada lagi desa berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (eri/art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/