Rabu, Oktober 2, 2024
25 C
Palangkaraya

13 Maling Sawit Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN – Sebanyak 13 orang pelaku pencurian buah sawit berhasil dibekuk polisi di dua lokasi yang berbeda. Sembilan orang pelaku diantaranya tujuh pelaku pencurian dan dua orang penadah diamankan Satreskrim Polres Kobar. Ketujuh orang pelaku diantaranya bernama Bathrodin,Widiyoni,Michael Yulian, M Riyadi, M Aziz, Heriyadi dan Jelisman. Para pelaku ini diamankan di Blok Carly PT GSIM Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah sebelumnya pihak perusahaan melaporkan maraknya aksi pencurian buah sawit di wilayahnya.

Polisi melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan dan terus mengingatkan warga. “Mereka ternyata tetap melakukan aksi pencurian buah sawit yang noatebene milik perusahaan. Akhirnya kami melakukan penegakan hukum dengan menangkap tujuh orang pelaku,”katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Polri, Kapolda Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Penjagaan Mapolres Seruyan

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masih ada dua orang pelaku lainnya yang diketahui sebagai penadah. Diantara M Gustira dan Rama yang diketahui warga Kecamatan Pangkalan Banteng. Mereka berdua menerima hasil kejahatan buah sawit yang dilakukan ketujuh pelaku. Awalnya penangkapan ini sendiri cukup alot, karena sempat terjadi aksi perlawanan dari para pelaku.

Bahkan mereka sempat mengambil barang bukti kendaraan di Kantor Polsek. Hal ini dikarenakan jumlah para pelaku yang terbilang banyak.

“Mereka berani melakukan aksinya karena adanya provokasi dari aktor intelektual yang saat ini masih kami buru. Petugas berhasil mengamankan kembali para pelaku bersama dengan barang buktinya,”katanya.

PANGKALAN BUN – Sebanyak 13 orang pelaku pencurian buah sawit berhasil dibekuk polisi di dua lokasi yang berbeda. Sembilan orang pelaku diantaranya tujuh pelaku pencurian dan dua orang penadah diamankan Satreskrim Polres Kobar. Ketujuh orang pelaku diantaranya bernama Bathrodin,Widiyoni,Michael Yulian, M Riyadi, M Aziz, Heriyadi dan Jelisman. Para pelaku ini diamankan di Blok Carly PT GSIM Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah sebelumnya pihak perusahaan melaporkan maraknya aksi pencurian buah sawit di wilayahnya.

Polisi melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan dan terus mengingatkan warga. “Mereka ternyata tetap melakukan aksi pencurian buah sawit yang noatebene milik perusahaan. Akhirnya kami melakukan penegakan hukum dengan menangkap tujuh orang pelaku,”katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Polri, Kapolda Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Penjagaan Mapolres Seruyan

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masih ada dua orang pelaku lainnya yang diketahui sebagai penadah. Diantara M Gustira dan Rama yang diketahui warga Kecamatan Pangkalan Banteng. Mereka berdua menerima hasil kejahatan buah sawit yang dilakukan ketujuh pelaku. Awalnya penangkapan ini sendiri cukup alot, karena sempat terjadi aksi perlawanan dari para pelaku.

Bahkan mereka sempat mengambil barang bukti kendaraan di Kantor Polsek. Hal ini dikarenakan jumlah para pelaku yang terbilang banyak.

“Mereka berani melakukan aksinya karena adanya provokasi dari aktor intelektual yang saat ini masih kami buru. Petugas berhasil mengamankan kembali para pelaku bersama dengan barang buktinya,”katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/