Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Penerapan PPKM Level 4 Dibahas Serius

PALANGKA RAYA – Komando Resort  Militer (Korem) 102/Pjg bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas tentang upaya penanganan Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 untuk Wilayah Kalteng. Kegiatan ini dilaksankaan di Aula Makorem 102/Pjg Jalan Imam Bonjol, Rabu (4/8).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran yang dihadiri oleh Danrem102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto,  Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo,  Anggota DPR RI H Agustiar Sabran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya.

Dalam kesempatan tersebut  Danrem102/Pjg menyampaikan tujuan dari pelaksanaan Rakor ini yaitu untuk membahas upaya penanganan kasus perkembangan Covid-19 di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Pihak Swasta Harus Terlibat Penanganan Stunting

“Pemerintah mengambil langkah kebijakan dalam upaya penanganan Covid-19 dengan memberlakukan perpanjangan PPKM level 4 untuk Kota Palangka Raya dan level 3 untuk semua wilayah Kalteng. Berlaku dari 3 Agustus 2021 sampai 17 Agustus 2021,” ujar Danrem.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan serta langkah-langkah kebijakan tersebut, perlu adanya dukungan dari semua elemen masyarakat. “Saya selaku Danrem 102/Pjg Palangka Raya berharap  perpanjangan PPKM kali ini dapat dilaksanakan dengan maksimal dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Kalteng, sehingga masyarakat bisa benar-benar terbebas dari covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut Danrem102/Pjg meminta kepada Para Dandim,  Kapolres dan Bupati/Wali Kota serta instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penguatan 3T (Testing,  Tracing Treatment)  dan melaporkan hasilnya apa adanya sesuai dengan fakta di lapangan sehingga pimpinan tidak salah untuk mengambil suatu keputusan.

Baca Juga :  Gubernur Canangkan Sekolah Unggulan

Orang Nomor satu di Korem 102/Pjg ini menambahkan, dalam pelaksanaan nantinya Pemerintah juga akan memfasilitasi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) dengan menyediakan berbagai kebutuhan.

“Pemerintah akan menyiapkan tempat Isoman di tempat -tempat tertentu seperti di kelurahan dan kecamatan sehingga isoman tidak lagi di rumah. Pemerintah juga akan membatu menyediakan kebutuhan bahan makanan,  kebutuhan kesehatan seperti tabung oksigen, obat-obatan dan multivitamin untuk masyarakat yang menjalani isoman,” terangnya. (penrem/ans)

PALANGKA RAYA – Komando Resort  Militer (Korem) 102/Pjg bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas tentang upaya penanganan Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 untuk Wilayah Kalteng. Kegiatan ini dilaksankaan di Aula Makorem 102/Pjg Jalan Imam Bonjol, Rabu (4/8).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran yang dihadiri oleh Danrem102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto,  Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo,  Anggota DPR RI H Agustiar Sabran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya.

Dalam kesempatan tersebut  Danrem102/Pjg menyampaikan tujuan dari pelaksanaan Rakor ini yaitu untuk membahas upaya penanganan kasus perkembangan Covid-19 di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Pihak Swasta Harus Terlibat Penanganan Stunting

“Pemerintah mengambil langkah kebijakan dalam upaya penanganan Covid-19 dengan memberlakukan perpanjangan PPKM level 4 untuk Kota Palangka Raya dan level 3 untuk semua wilayah Kalteng. Berlaku dari 3 Agustus 2021 sampai 17 Agustus 2021,” ujar Danrem.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan serta langkah-langkah kebijakan tersebut, perlu adanya dukungan dari semua elemen masyarakat. “Saya selaku Danrem 102/Pjg Palangka Raya berharap  perpanjangan PPKM kali ini dapat dilaksanakan dengan maksimal dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Kalteng, sehingga masyarakat bisa benar-benar terbebas dari covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut Danrem102/Pjg meminta kepada Para Dandim,  Kapolres dan Bupati/Wali Kota serta instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penguatan 3T (Testing,  Tracing Treatment)  dan melaporkan hasilnya apa adanya sesuai dengan fakta di lapangan sehingga pimpinan tidak salah untuk mengambil suatu keputusan.

Baca Juga :  Gubernur Canangkan Sekolah Unggulan

Orang Nomor satu di Korem 102/Pjg ini menambahkan, dalam pelaksanaan nantinya Pemerintah juga akan memfasilitasi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) dengan menyediakan berbagai kebutuhan.

“Pemerintah akan menyiapkan tempat Isoman di tempat -tempat tertentu seperti di kelurahan dan kecamatan sehingga isoman tidak lagi di rumah. Pemerintah juga akan membatu menyediakan kebutuhan bahan makanan,  kebutuhan kesehatan seperti tabung oksigen, obat-obatan dan multivitamin untuk masyarakat yang menjalani isoman,” terangnya. (penrem/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/