Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Coaching Clinic 3 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK)

Program PPSP Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara

PALANGKA RAYA-Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari Pusat hingga ke daerah, melibatkan seluruh pihak dari kalangan pemerintah dan nonpemerintah di seluruh tingkatan pemerintahan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Ir Leonard S Ampung MM MT mengatakan bahwa program ini dilakukan secara bertahap yang melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dimaksudkan untuk pengarusutamaan pembangunan sanitasi agar pembangunan dan layanan sanitasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
“Pada tahun 2020-2024 program PPSP fokus pada peningkatan akses dan layanan sanitasi berkelanjutan menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” katanya saat membuka kegiatan coaching clinic 3 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) Program PPSP Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara di M Bahalap Hotel, Rabu (4/9).
Dijelaskannya, untuk tahun 2020-2024, arah kebijakan dan strategi Program PPSP sesuai RPJMN antara lain peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi. Peningkatan komitmen Kepala Daerah untuk layanan sanitasi yang berkelanjutan.
Pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Peningkatan perubahan perilaku masyarakat dalam mencapai akses aman sanitasi. Pengembangan kerjasama dan pola pendanaan.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.4.3-1037/Kep/Bangda/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang. Penetapan Lokasi Program PPSP Tahun 2024, Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara ditetapkan sebagai kabupaten yang memperoleh pendampingan implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) Program PPSP tahun 2024 dari pemerintah pusat.
Pendampingan tahun 2024 ini dimaksudkan untuk pelaksanaan kegiatan milestone 1, 2, 3 implementasi SSK, dengan output mendapatkan komitmen Bupati terhadap paket kebijakan sanitasi yang sudah disusun, penetapan paket kebijakan pemba­ngunan sanitasi untuk uji coba model layanan (penetapan prioritas wilayah, skala layanan dan penyusunan program kegiatan), melaksanakan uji coba model layanan skala terbatas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Kegiatan Coaching Clinic 3 sebagai bagian dari kegiatan Milestone 2 yang dilaksanakan oleh Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tahapan tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya,yakni Coaching Clinic 2 yang dilaksanakan oleh Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara, dengan keluaran/output berupa duku­ngan komitmen dari bupati dan Perangkat Daerah terkait terhadap paket kebijakan pembangunan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang telah disusun.
Selain itu, untuk mendapatkan input/masukan dan saran dari Pokja PPAS provinsi dan pusat terhadap penetapan prioritas layanan dan Quick Win serta program kegiatan yang disusun sebagai turunan Paket Kebijakan yang sudah ditandatangani oleh bupati pada kegiatan Coaching Clinic 2 yang dilaksanakan oleh kabupaten.
Maka peran aktif pokja provinsi dan pusat untuk memberikan input dan saran. Juga perlu meningkatkan komitmen serta peran serta Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara dalam penganggaran bidang sanitasi dan penyehatan lingkungan pada APBD kabupaten serta berkola-borasi dengan sumber pendanaan lainnya (APBN, DAK, Dana Desa maupun swasta/masyarakat/CSR) Quick win 2024 harus mengkonsolidasikan pendanaan dari perangkat daerah untuk mengawal paket kebijakan yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam program dan kegiatan (bersifat multiaspek). Peluang pendanaan non APBD seperti ZISWAF, CSR, Hibah, dsb untuk dapat terus diusahakan sepanjang tahun.
Tindak lanjut dari penetapan kebijakan adalah pelaksanaan uji coba model layanan skala terbatas (Milestone-3), serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tersebut. Dalam pelaksanaan Milestone-3, Pokja PPAS/PKP/Sanitasi Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara dapat mendayagunakan peme­rintahan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa (memanfaatkan program kegiatan unsur kewilayahan).
Tindak lanjut kegiatan Coaching Clinic 3 ini, Pokja Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara harus melakukan Coaching Clinic 4 dan Coaching Clinic 5. Pada bulan Oktober-Nopember 2024, Pokja Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara harus melakukan monev uji coba model layanan skala terbatas (Milestone-3) berdasarkan juknis Monev Modul Layanan Sanitasi, serta melaksanakan hasil Monev dalam penganggaran daerah.
Pokja PPAS/PKP/Sanitasi Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara menyusun laporan monev Milestone-3 (M-3) berdasarkan juknis Monev Modul La­yanan Sanitasi secara multiaspek, dan menyampaikan laporan monev tersebut kepada Pokja PPAS Provinsi cq. Bappedalitbang, serta kepada Pokja PPAS Nasional yaitu PIU Kelembagaan dan Pendanaan Program PPSP (Ditjen Bina Bangda Kemendagri), dan PMU PPSP (Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman Bappenas). Pokja Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara melakukan penginputan dalam aplikasi Nawasis berdasarkan tahapan milestone, dengan cara menggunggah output kegiatan milestone sesuai dengan tahapan proses pendampingan implementasi SSK. (hms/nue)

Baca Juga :  Tingkatkan Sarana Prasarana Kesehatan

PALANGKA RAYA-Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari Pusat hingga ke daerah, melibatkan seluruh pihak dari kalangan pemerintah dan nonpemerintah di seluruh tingkatan pemerintahan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Ir Leonard S Ampung MM MT mengatakan bahwa program ini dilakukan secara bertahap yang melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dimaksudkan untuk pengarusutamaan pembangunan sanitasi agar pembangunan dan layanan sanitasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
“Pada tahun 2020-2024 program PPSP fokus pada peningkatan akses dan layanan sanitasi berkelanjutan menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” katanya saat membuka kegiatan coaching clinic 3 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) Program PPSP Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara di M Bahalap Hotel, Rabu (4/9).
Dijelaskannya, untuk tahun 2020-2024, arah kebijakan dan strategi Program PPSP sesuai RPJMN antara lain peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi. Peningkatan komitmen Kepala Daerah untuk layanan sanitasi yang berkelanjutan.
Pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Peningkatan perubahan perilaku masyarakat dalam mencapai akses aman sanitasi. Pengembangan kerjasama dan pola pendanaan.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.4.3-1037/Kep/Bangda/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang. Penetapan Lokasi Program PPSP Tahun 2024, Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara ditetapkan sebagai kabupaten yang memperoleh pendampingan implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) Program PPSP tahun 2024 dari pemerintah pusat.
Pendampingan tahun 2024 ini dimaksudkan untuk pelaksanaan kegiatan milestone 1, 2, 3 implementasi SSK, dengan output mendapatkan komitmen Bupati terhadap paket kebijakan sanitasi yang sudah disusun, penetapan paket kebijakan pemba­ngunan sanitasi untuk uji coba model layanan (penetapan prioritas wilayah, skala layanan dan penyusunan program kegiatan), melaksanakan uji coba model layanan skala terbatas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Kegiatan Coaching Clinic 3 sebagai bagian dari kegiatan Milestone 2 yang dilaksanakan oleh Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tahapan tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya,yakni Coaching Clinic 2 yang dilaksanakan oleh Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara, dengan keluaran/output berupa duku­ngan komitmen dari bupati dan Perangkat Daerah terkait terhadap paket kebijakan pembangunan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang telah disusun.
Selain itu, untuk mendapatkan input/masukan dan saran dari Pokja PPAS provinsi dan pusat terhadap penetapan prioritas layanan dan Quick Win serta program kegiatan yang disusun sebagai turunan Paket Kebijakan yang sudah ditandatangani oleh bupati pada kegiatan Coaching Clinic 2 yang dilaksanakan oleh kabupaten.
Maka peran aktif pokja provinsi dan pusat untuk memberikan input dan saran. Juga perlu meningkatkan komitmen serta peran serta Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara dalam penganggaran bidang sanitasi dan penyehatan lingkungan pada APBD kabupaten serta berkola-borasi dengan sumber pendanaan lainnya (APBN, DAK, Dana Desa maupun swasta/masyarakat/CSR) Quick win 2024 harus mengkonsolidasikan pendanaan dari perangkat daerah untuk mengawal paket kebijakan yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam program dan kegiatan (bersifat multiaspek). Peluang pendanaan non APBD seperti ZISWAF, CSR, Hibah, dsb untuk dapat terus diusahakan sepanjang tahun.
Tindak lanjut dari penetapan kebijakan adalah pelaksanaan uji coba model layanan skala terbatas (Milestone-3), serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tersebut. Dalam pelaksanaan Milestone-3, Pokja PPAS/PKP/Sanitasi Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara dapat mendayagunakan peme­rintahan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa (memanfaatkan program kegiatan unsur kewilayahan).
Tindak lanjut kegiatan Coaching Clinic 3 ini, Pokja Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara harus melakukan Coaching Clinic 4 dan Coaching Clinic 5. Pada bulan Oktober-Nopember 2024, Pokja Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara harus melakukan monev uji coba model layanan skala terbatas (Milestone-3) berdasarkan juknis Monev Modul Layanan Sanitasi, serta melaksanakan hasil Monev dalam penganggaran daerah.
Pokja PPAS/PKP/Sanitasi Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara menyusun laporan monev Milestone-3 (M-3) berdasarkan juknis Monev Modul La­yanan Sanitasi secara multiaspek, dan menyampaikan laporan monev tersebut kepada Pokja PPAS Provinsi cq. Bappedalitbang, serta kepada Pokja PPAS Nasional yaitu PIU Kelembagaan dan Pendanaan Program PPSP (Ditjen Bina Bangda Kemendagri), dan PMU PPSP (Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman Bappenas). Pokja Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara melakukan penginputan dalam aplikasi Nawasis berdasarkan tahapan milestone, dengan cara menggunggah output kegiatan milestone sesuai dengan tahapan proses pendampingan implementasi SSK. (hms/nue)

Baca Juga :  Tingkatkan Sarana Prasarana Kesehatan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/