PALANGKA RAYA- Minggu, (5/1/2025) sebagai respons atas sejumlah tudingan yang beredar terkait praktik tidak wajar di Lapas Sampit, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalteng menerjunkan tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Tim yang terdiri dari delapan anggota yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, mulai melakukan pemeriksaan pada Sabtu, (4/1/2025)
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim memulai dengan mengumpulkan berbagai data dan dokumen penting, termasuk surat pernyataan terkait mutasi kamar yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dipungut biaya.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa prosedur mutasi kamar sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas Sampit. Selain itu, tim juga melakukan wawancara acak terhadap sejumlah warga binaan untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses mutasi kamar.
Tim Pemeriksa juga mengevaluasi kondisi fisik seluruh kamar di Lapas Sampit untuk membantah tudingan adanya kamar-kamar istimewa yang dilengkapi dengan fasilitas mewah seperti televisi dan pendingin ruangan (AC).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kamar di Lapas Sampit dinyatakan seragam dan tidak ada yang diperlakukan secara istimewa. Semua kamar juga dipastikan terkunci dengan aman setiap malam.
Selanjutnya, tim juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah warga binaan yang muncul dalam sebuah video yang viral, yang diklaim menunjukkan adanya penyimpangan di Lapas Sampit.
Pada hari kedua pemeriksaan, tim melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat struktural Lapas Sampit yang tercantum dalam video tersebut, termasuk Kepala Lapas Sampit dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, menegaskan bahwa pihaknya selalu beroperasi sesuai dengan SOP yang berlaku dan setiap kegiatan, seperti razia dan tes urine, tercatat dalam berita acara yang dapat diakses kapan saja.
Meskipun demikian, Meldy menyadari bahwa keputusan akhir mengenai tudingan ini berada di tangan Tim Pemeriksa. Ia menyatakan kesiapan untuk bekerja sama sepenuhnya dengan tim dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Kami tidak mau jumawa, tapi berdasarkan data-data sejauh ini membuktikan tudingan dari Faizal itu tidak benar. Kami juga tidak mau sembarangan menuduh, tapi kami menyuguhkan semua data yang diperlukan karena kami bekerja sesuai SOP,”katanya.
Meldy juga memberikan klarifikasi mengenai berbagai tudingan yang beredar, termasuk soal dugaan praktik jual beli kamar yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang ada.
Selain itu, ia juga menanggapi tudingan mengenai Faizal yang diduga terlibat dalam praktik pungli dan penipuan terkait pengurangan masa pidana. Menurut Meldy, Faizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Bimbingan Kerja di Lapas Sampit, tidak memiliki kewenangan untuk mengurus kasasi atau pengurangan hukuman di Mahkamah Agung (MA).
Faizal sendiri kini tengah diselidiki setelah dilaporkan oleh warga binaan yang merasa dirugikan karena telah memberikan sejumlah uang dengan janji akan mengurangi masa pidana mereka.
“Kalau dia memang benar, kenapa dia menjanjikan warga binaan untuk meringankan hukuman ke MA. Seolah-olah MA bisa dibeli dengan uang segitu, justru dia bisa dilaporkan karena menjelek-jelekan nama institusi,” imbuhnya.
Terkait dengan peredaran narkoba di dalam lapas, Meldy menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan razia insidentil secara rutin, termasuk tes urine kepada warga binaan dan petugas lapas.
Semua hasil pemeriksaan sejauh ini selalu menunjukkan hasil negatif, dan laporan-laporan tersebut tercatat dengan rapi dalam berita acara.
Meldy juga menanggapi tudingan yang menyebutkan adanya pungutan liar yang melibatkan Kepala KPLP Lapas Sampit.
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya transfer uang kepada Kepala KPLP, sementara bukti transfer yang diterima oleh Faizal justru menjadi salah satu dasar laporan terhadapnya.
“Terkait pungli yang melibatkan nama Kepala KPLP. Ada atau tidak bukti transfer dari warga binaan ke Kepala KPLP, sedangkan Faizal ini jelas menerima uang dari warga binaan,” pungkasnya.(mif/ram)