Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Polres Kobar Siap Tindak Tegas Leasing Jika Nekat Tarik Paksa Kendaraan

PANGKALAN BUN- Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menegaskan bahwa tindakan perampasan paksa kendaraan oleh pihak leasing tidak dibenarkan. Tentunya ada langkah dan tindakan secara elegan dan tidak dilakukan secara kekerasan. Sehingga  nantinya menimbulkan keresahan dan munculnya konflik sosial ditengah masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing ataupun depkolektor secara paksa tidak diperbolehkan. Kami minta agar adanya koordinasi dengan aparat kepolisian,” katanya.

Akibatnya muncul permasalahan yang terjadi belum lama ini. Walaupun nasabah ini sendiri memiliki kesalahan berkaitan dengan adanya tunggakan pembayaran kendaraan. Hendaknya pihak penarik ataupun depkolektor melakukan koordinasi dengan  polisi.

Tentunya akan diberikan suport dan cara yang tidak melanggar aturan. Apalagi dengan upaya kekerasan serta pengeroyokkan itu malah muncul tindak pidana. Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat belum lama ini sudah ditangani. Polisi sudah melakukan  upaya dan tindakan terkait kekerasan yanh dilakukan para pelaku.

Baca Juga :  Kalteng Risiko Tinggi Zona Merah dan Terdampak Covid-19 dengan Skor 1,7

“Sudah kami tangani dan saat ini masih proses oleh penyidik reskrim. Kami akan terus pantau sejauh mana tindakan yang dilakukan,” ujarnya.

Berkaitan dengan masalah penarikan kendaraan atau kredit macet tentunya sudah  ada aturan yang jelas. Sehingga tidak boleh adanya upaya penarikan paksa sampai melakukan kekerasan.

Sebelumnya, warga bernama Hanafi mendapatkan beberapa jahitan baik di wajah maupun seluruh tubuhnya. Selain itu aksi penganiayaan ini sendiri dilakukan secara bersama-sama. Beruntung aksi tersebut langsung ditindak secara tegas aparat kepolisian.

Menurut Hanafi, pengeroyokkan yang terjadi diakibatkan masalah penarikan kendaran miliknya. Diakui memang selama ini ada tunggakan yang belum terbayarkan. Berkaitan dengan mobil yang dibelinya. Tetapi hendaknya pengambilan yang  dilakukan bukan secara paksa. Akibatnya membuat dirinya terpancing emosi dan harus terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh beberapa warga. Ironisnya aksi ini sendiri dilakukan secara beramai-ramai dan dirinya seorang diri.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Monev SPIP dan Manajemen Risiko di Rutan Kelas IIB Buntok

“Saya dianiaya dan dipukuli secara beramai-ramai. Kondisi ini membuat dirinya trauma dan harus mendapatkan perawatan intensif, ” katanya.(son)

 

PANGKALAN BUN- Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menegaskan bahwa tindakan perampasan paksa kendaraan oleh pihak leasing tidak dibenarkan. Tentunya ada langkah dan tindakan secara elegan dan tidak dilakukan secara kekerasan. Sehingga  nantinya menimbulkan keresahan dan munculnya konflik sosial ditengah masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing ataupun depkolektor secara paksa tidak diperbolehkan. Kami minta agar adanya koordinasi dengan aparat kepolisian,” katanya.

Akibatnya muncul permasalahan yang terjadi belum lama ini. Walaupun nasabah ini sendiri memiliki kesalahan berkaitan dengan adanya tunggakan pembayaran kendaraan. Hendaknya pihak penarik ataupun depkolektor melakukan koordinasi dengan  polisi.

Tentunya akan diberikan suport dan cara yang tidak melanggar aturan. Apalagi dengan upaya kekerasan serta pengeroyokkan itu malah muncul tindak pidana. Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat belum lama ini sudah ditangani. Polisi sudah melakukan  upaya dan tindakan terkait kekerasan yanh dilakukan para pelaku.

Baca Juga :  Kalteng Risiko Tinggi Zona Merah dan Terdampak Covid-19 dengan Skor 1,7

“Sudah kami tangani dan saat ini masih proses oleh penyidik reskrim. Kami akan terus pantau sejauh mana tindakan yang dilakukan,” ujarnya.

Berkaitan dengan masalah penarikan kendaraan atau kredit macet tentunya sudah  ada aturan yang jelas. Sehingga tidak boleh adanya upaya penarikan paksa sampai melakukan kekerasan.

Sebelumnya, warga bernama Hanafi mendapatkan beberapa jahitan baik di wajah maupun seluruh tubuhnya. Selain itu aksi penganiayaan ini sendiri dilakukan secara bersama-sama. Beruntung aksi tersebut langsung ditindak secara tegas aparat kepolisian.

Menurut Hanafi, pengeroyokkan yang terjadi diakibatkan masalah penarikan kendaran miliknya. Diakui memang selama ini ada tunggakan yang belum terbayarkan. Berkaitan dengan mobil yang dibelinya. Tetapi hendaknya pengambilan yang  dilakukan bukan secara paksa. Akibatnya membuat dirinya terpancing emosi dan harus terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh beberapa warga. Ironisnya aksi ini sendiri dilakukan secara beramai-ramai dan dirinya seorang diri.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Monev SPIP dan Manajemen Risiko di Rutan Kelas IIB Buntok

“Saya dianiaya dan dipukuli secara beramai-ramai. Kondisi ini membuat dirinya trauma dan harus mendapatkan perawatan intensif, ” katanya.(son)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/