Minggu, Mei 11, 2025
23.5 C
Palangkaraya

Geger! Dua Pria Ditangkap Bawa Paket Narkoba, Barang Bukti Bikin Syok

Kemudian berinisial YEK ditangkap disalah satu rumah di Desa Palu Rejo juga pada hari Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

 

“Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan guna proses hukum selanjutnya,” kata dia.

 

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Adapun ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Kapolres pun menghimbau dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera di tindak lanjuti. (ner)

Baca Juga :  Kapolres Barsel Minta Siswa Diktukba Serap Ilmu Sebaik-baiknya

Kemudian berinisial YEK ditangkap disalah satu rumah di Desa Palu Rejo juga pada hari Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

 

“Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan guna proses hukum selanjutnya,” kata dia.

 

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Adapun ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Kapolres pun menghimbau dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera di tindak lanjuti. (ner)

Baca Juga :  Kapolres Barsel Minta Siswa Diktukba Serap Ilmu Sebaik-baiknya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/