Kemudian berinisial YEK ditangkap disalah satu rumah di Desa Palu Rejo juga pada hari Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan guna proses hukum selanjutnya,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres pun menghimbau dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera di tindak lanjuti. (ner)