PALANGKA RAYA-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng, menggelar Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni di Jalan Adonis Samad Palangka Raya, Jumat (6/12).
“Pembangunan Kalteng tahun 2025-2045 mengacu pada visi yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045”, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan,”katanya saat membacakan sambutan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Katma F Dirun saat itu.
Menurutnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalteng merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun ke depan, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJPD ditetapkan dengan perda paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan Kalteng hingga 20 Tahun ke depan diharapkan dapat mewujudkan Kalteng bermartabat, berkah, maju, dan berkelanjutan, dengan melalui transformasi ekonomi, transformasi sosial, dan transformasi tata kelola.
“Dokumen RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan penggunaan daerah untuk periode 20 tahun ke depan, disusun dengan maksud untuk menyediakan sebuah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, yang akan digunakan sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan Kalteng 20 tahun ke depan dibagi ke dalam tiga wilayah zona, yakni Zona Barat (Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan, dan Lamandau); Zona Tengah (Katingan, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya); dan Zona Timur (Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya).
“Setiap Zona dibagi menjadi dua klaster, dengan pusat kegiatan yang ditentukan berdasarkan status Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Provinsi. Zona Tengah meliputi klaster PKW Palangka Raya (Kabupaten Murung Raya, Gunung Mas, dan Katingan) dan Klaster PKW Kapuas (Kapuas dan Pulang Pisau). Intervensi di Zona Timur harus mencapai 4-6 persen lebih tinggi dari intervensi di zona lain,” bebernya.
Ia menyebut, sektor potensial di Zona Timur sejalan dengan agenda pemberian Big Push pada sektor pengolahan. Hal ini karena Zona Timur memiliki potensi industri pengolahan, transportasi pergudangan, dan perdagangan besar dan eceran.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Prov Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT menyampaikan kegiatan ini bertujuan sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka Panjang daerah tahun 2025-2045.
“Selain itu menjadi dasar penyusunan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tahun 2025-2029 dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.
Juga sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah serta sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja setiap lima tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng pada Tahun 2025-2045. (hms/nue)