Selasa, Juni 24, 2025
24 C
Palangkaraya

Mengejutkan, Warga Gumas Tertangkap Miliki Senjata Rakitan, Ini yang Terjadi!

KUALA KURUN–Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan pemberantasan premanisme yang berlangsung dari 1 hingga 10 Mei 2025, Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap dan mengamankan kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan milik H (63), seorang warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

 

Operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pihak Polsek Manuhing. Anggota Polsek Manuhing melakukan pengintaian yang berujung pada pengamanan H di Desa Taringen. Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menyampaikan bahwa Operasi Pekat dan Premanisme dilakukan sebagai respons terhadap dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang berkembang.

Baca Juga :  KPU Beri Penghargaan kepada Bupati

Menurut Kapolres Gumas, pengungkapan kepemilikan senpi rakitan ini berawal dari laporan polisi tertanggal 1 Mei 2025 yang melaporkan tindak pidana menguasai atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Polri pun mengimbau seluruh masyarakat dan organisasi masyarakat (Ormas) untuk tidak bertindak di luar koridor hukum.

“Negara kita adalah negara hukum, dan setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang,” tegas AKBP Heru Eko Wibowo pada Kamis (08/05).

 

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gumas, Kompol Budi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus senpi rakitan ini berlandaskan informasi yang diterima dari masyarakat. “Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Manuhing berhasil mengamankan H, seorang warga berusia 63 tahun, di Desa Taringen,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendengar Aspirasi, Mencari Solusi, dan Membangun Kebersamaan

Kompol Budi menambahkan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi aktif bertuliskan PIN 9, serta dua butir amunisi lainnya yang ditemukan dalam tas selempang hitam milik tersangka.

KUALA KURUN–Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan pemberantasan premanisme yang berlangsung dari 1 hingga 10 Mei 2025, Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap dan mengamankan kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan milik H (63), seorang warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

 

Operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pihak Polsek Manuhing. Anggota Polsek Manuhing melakukan pengintaian yang berujung pada pengamanan H di Desa Taringen. Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menyampaikan bahwa Operasi Pekat dan Premanisme dilakukan sebagai respons terhadap dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang berkembang.

Baca Juga :  KPU Beri Penghargaan kepada Bupati

Menurut Kapolres Gumas, pengungkapan kepemilikan senpi rakitan ini berawal dari laporan polisi tertanggal 1 Mei 2025 yang melaporkan tindak pidana menguasai atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Polri pun mengimbau seluruh masyarakat dan organisasi masyarakat (Ormas) untuk tidak bertindak di luar koridor hukum.

“Negara kita adalah negara hukum, dan setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang,” tegas AKBP Heru Eko Wibowo pada Kamis (08/05).

 

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gumas, Kompol Budi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus senpi rakitan ini berlandaskan informasi yang diterima dari masyarakat. “Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Manuhing berhasil mengamankan H, seorang warga berusia 63 tahun, di Desa Taringen,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendengar Aspirasi, Mencari Solusi, dan Membangun Kebersamaan

Kompol Budi menambahkan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi aktif bertuliskan PIN 9, serta dua butir amunisi lainnya yang ditemukan dalam tas selempang hitam milik tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/