Tersangka H dikenakan pasal sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Budi menambahkan bahwa Polres Gunung Mas akan terus meningkatkan kegiatan Operasi Pekat dan Premanisme guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gumas. “Kami akan melaksanakan razia dan patroli untuk mencegah berbagai penyakit masyarakat seperti pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, narkoba, minuman keras, dan tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Polres Gumas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan mereka. (nya)