Jumat, Mei 9, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Dua Pengedar Sabu Ditangkap! Uang Rp72 Juta dan Mobil Turut Diamankan

KUALA KURUN,KALTENG POS– Dua pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang digelar pada 1–10 Mei 2025.

 

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, terhadap tersangka berinisial OPS (18) di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,33 gram bruto.

 

Sementara tersangka kedua berinisial KS (42) ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025, di Losmen Tunggal Jaya, Kelurahan Jutuh, Kecamatan Rungan. Polisi menyita sabu seberat 17,6 gram dari pelaku.

Baca Juga :  Polres Gumas Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

 

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dalam rangkaian operasi rutin yang menyasar peredaran narkoba dan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Gumas.

 

“Saat operasi berjalan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku peredaran sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini juga berkat laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Jumat (9/5/2025).

 

Lebih lanjut, lulusan Akpol 2004 ini menyebutkan, dari penangkapan OPS turut diamankan sebuah sepeda motor dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

KUALA KURUN,KALTENG POS– Dua pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang digelar pada 1–10 Mei 2025.

 

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, terhadap tersangka berinisial OPS (18) di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,33 gram bruto.

 

Sementara tersangka kedua berinisial KS (42) ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025, di Losmen Tunggal Jaya, Kelurahan Jutuh, Kecamatan Rungan. Polisi menyita sabu seberat 17,6 gram dari pelaku.

Baca Juga :  Polres Gumas Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

 

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dalam rangkaian operasi rutin yang menyasar peredaran narkoba dan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Gumas.

 

“Saat operasi berjalan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku peredaran sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini juga berkat laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Jumat (9/5/2025).

 

Lebih lanjut, lulusan Akpol 2004 ini menyebutkan, dari penangkapan OPS turut diamankan sebuah sepeda motor dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/