Jumat, Mei 9, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Kedoknya Terungkap! Pria Asal Mura Ditangkap di Parkiran Penginapan Ternama

MUARA TEWEH,KALTENG POS–Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di halaman parkir salah satu penginapan ternaman yakni Berkati 1, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu malam (7/5/2025).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Iptu Novendra menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba menemukan seorang pria berinisial OP alias U (35), warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, sedang berada di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Iptu Novendra, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Hadiri Kalteng Berdzikir secara Virtual

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sebuah tas cokelat merek Polo Glael berisi: Satu plastik klip besar berisi 825 butir tablet putih bertuliskan “DX” yang diduga mengandung Karisoprodol. Dua plastik klip besar berisi dua paket sabu dengan berat bruto 200,01 gram. Satu pipet kaca dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka OP dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

MUARA TEWEH,KALTENG POS–Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di halaman parkir salah satu penginapan ternaman yakni Berkati 1, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu malam (7/5/2025).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Iptu Novendra menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba menemukan seorang pria berinisial OP alias U (35), warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, sedang berada di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Iptu Novendra, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Hadiri Kalteng Berdzikir secara Virtual

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sebuah tas cokelat merek Polo Glael berisi: Satu plastik klip besar berisi 825 butir tablet putih bertuliskan “DX” yang diduga mengandung Karisoprodol. Dua plastik klip besar berisi dua paket sabu dengan berat bruto 200,01 gram. Satu pipet kaca dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka OP dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/