Jumat, Mei 9, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Kurir Barang Haram di Lamandau 50 Kilogram Divonis Mati

NANGA BULIK – Sidang perkara barang haram yang melibatkan Warso (33), kurir asal Jakarta, memasuki babak akhir. Hal ini setalah Pengadilan Negeri Nanga Bulik, menvonis hukuman mati terhadap terdakwa.

 

Sidang digelar di PN Nanga Bulik, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, nampak juga Kapolres, Kajari, hinga Bupati Lamandau memantau langsung jalannya sidang tersebut.

 

Dalam putusanya, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Warso. Putusan dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis, 8 Mei 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.

 

Warso dinyatakan terbukti membawa 50 kilogram yang disamarkan dalam jeriken.

Dalam fakta persidangan juga diketahui bahwa aksi pengiriman dari Kalbar ke Kalteng ini bukan yang pertama kali dan sudah beberapa kali dilakukan oleh Warso.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Memusnahkan Barang Haram lebih Setengah Kilogram

 

“Yang bersangkutan tahu betul barang yang dibawa adalah s*bu. Bahkan ini kali ketiga. Barang buktinya juga luar biasa, lebih dari 50 kilogram. Kalau sampai lolos, bisa merusak ribuan generasi,”  kata Hakim Evan dalam persidangan.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Warso bukan pemain baru. Ia diketahui sudah dua kali berhasil mengantar kristal putih dari Kalimantan Barat ke Banjarmasin (Kalbar) dan menerima bayaran mencapai Rp150 juta.

 

Sementara itu, selama persidangan, Warso sempat bersikeras tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, serangkaian bukti yang dipaparkan oleh jaksa membuatnya tak berkutik.

 

Usai mendengar vonis, Warso hanya bisa tertunduk lesu di depan layar monitor. Vonis ini disebut sebagai peringatan keras atas upaya peredaran barang haram di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Lamandau.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Pasangan Agi-Saja Menang di TPS 04 Malawaken

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, mengapresiasi putusan hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa.

 

“Alhamdulillah, tuntutan kita dikabulkan hakim. Ini merupakan bentuk sinergi antara Kejari dan Polres Lamandau, khususnya Satresnarkoba. Pesan kami jelas, di Lamandau kami tidak main-main dengan perkara narkotika,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa ini adalah kali kedua pihaknya menuntut hukuman mati dalam kasus narkoboy dalam jumlah besar di Lamandau, hal ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan narkoba di Kabupaten Lamandau.(lan)

NANGA BULIK – Sidang perkara barang haram yang melibatkan Warso (33), kurir asal Jakarta, memasuki babak akhir. Hal ini setalah Pengadilan Negeri Nanga Bulik, menvonis hukuman mati terhadap terdakwa.

 

Sidang digelar di PN Nanga Bulik, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, nampak juga Kapolres, Kajari, hinga Bupati Lamandau memantau langsung jalannya sidang tersebut.

 

Dalam putusanya, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Warso. Putusan dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis, 8 Mei 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.

 

Warso dinyatakan terbukti membawa 50 kilogram yang disamarkan dalam jeriken.

Dalam fakta persidangan juga diketahui bahwa aksi pengiriman dari Kalbar ke Kalteng ini bukan yang pertama kali dan sudah beberapa kali dilakukan oleh Warso.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Memusnahkan Barang Haram lebih Setengah Kilogram

 

“Yang bersangkutan tahu betul barang yang dibawa adalah s*bu. Bahkan ini kali ketiga. Barang buktinya juga luar biasa, lebih dari 50 kilogram. Kalau sampai lolos, bisa merusak ribuan generasi,”  kata Hakim Evan dalam persidangan.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Warso bukan pemain baru. Ia diketahui sudah dua kali berhasil mengantar kristal putih dari Kalimantan Barat ke Banjarmasin (Kalbar) dan menerima bayaran mencapai Rp150 juta.

 

Sementara itu, selama persidangan, Warso sempat bersikeras tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, serangkaian bukti yang dipaparkan oleh jaksa membuatnya tak berkutik.

 

Usai mendengar vonis, Warso hanya bisa tertunduk lesu di depan layar monitor. Vonis ini disebut sebagai peringatan keras atas upaya peredaran barang haram di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Lamandau.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Pasangan Agi-Saja Menang di TPS 04 Malawaken

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, mengapresiasi putusan hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa.

 

“Alhamdulillah, tuntutan kita dikabulkan hakim. Ini merupakan bentuk sinergi antara Kejari dan Polres Lamandau, khususnya Satresnarkoba. Pesan kami jelas, di Lamandau kami tidak main-main dengan perkara narkotika,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa ini adalah kali kedua pihaknya menuntut hukuman mati dalam kasus narkoboy dalam jumlah besar di Lamandau, hal ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan narkoba di Kabupaten Lamandau.(lan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/