Senin, Juni 9, 2025
24.4 C
Palangkaraya

Gubernur Kalteng Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Kendaraan ODOL

SAMPIT – Pelanggaran tonase oleh kendaraan angkutan berat kembali menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Agustiar Sabran kembali meninjau jalan lingkar selatan Sampit, Senin (9/6/2025)

Dia menegaskan bahwa perusahaan maupun pengemudi yang nekat mengangkut muatan melebihi batas ketentuan atau yang kerap disebut over dimension over loading (ODOL) akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada ampun pokoknya. Kalau kita gemukan, akan kita tindak. Truk-truk ini muatannya bisa 17 sampai 30 ton. Padahal jalan ini hanya diperuntukkan untuk 8 sampai maksimal 10 ton. Bayangkan, bagaimana tidak rusak jalannya,” ujar Agustiar, Senin (9/6/2025).

Menurut Agustiar, pelanggaran seperti ini bukan hanya memperpendek umur jalan, tetapi juga merugikan keuangan negara. Anggaran besar yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun dan memperbaiki jalan strategis menjadi sia-sia karena jalan cepat rusak.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Personel

“Jalan yang semestinya bertahan bertahun-tahun bisa rusak dalam hitungan bulan akibat kendaraan ODOL,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Pemprov Kalteng tidak akan tinggal diam. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan, pelanggaran tonase dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal satu tahun. Bahkan, jika pelanggaran terus berulang, sanksi bisa diperberat.

“Kalau masih membandel, kami akan kaji ulang Perda itu. Sanksinya bisa ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha di wilayah ini. Tidak ada ampun pokoknya. Begitu kita temukan akan kita tindak,” tegas Agustiar.

Lebih jauh, gubernur menekankan bahwa tanggung jawab menjaga infrastruktur bukan hanya berada di pundak sopir truk, tetapi menjadi kewajiban penuh pihak perusahaan.
“Ingat, yang dihujat masyarakat nanti itu bukan perusahaan, tapi pemerintah. Kita semua harus menjaga jalan ini bersama-sama,” ujarnya. (mif/ram)

Baca Juga :  Agustiar Pemimpin yang Merdeka dari Hutang Budi

SAMPIT – Pelanggaran tonase oleh kendaraan angkutan berat kembali menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Agustiar Sabran kembali meninjau jalan lingkar selatan Sampit, Senin (9/6/2025)

Dia menegaskan bahwa perusahaan maupun pengemudi yang nekat mengangkut muatan melebihi batas ketentuan atau yang kerap disebut over dimension over loading (ODOL) akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada ampun pokoknya. Kalau kita gemukan, akan kita tindak. Truk-truk ini muatannya bisa 17 sampai 30 ton. Padahal jalan ini hanya diperuntukkan untuk 8 sampai maksimal 10 ton. Bayangkan, bagaimana tidak rusak jalannya,” ujar Agustiar, Senin (9/6/2025).

Menurut Agustiar, pelanggaran seperti ini bukan hanya memperpendek umur jalan, tetapi juga merugikan keuangan negara. Anggaran besar yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun dan memperbaiki jalan strategis menjadi sia-sia karena jalan cepat rusak.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Personel

“Jalan yang semestinya bertahan bertahun-tahun bisa rusak dalam hitungan bulan akibat kendaraan ODOL,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Pemprov Kalteng tidak akan tinggal diam. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan, pelanggaran tonase dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal satu tahun. Bahkan, jika pelanggaran terus berulang, sanksi bisa diperberat.

“Kalau masih membandel, kami akan kaji ulang Perda itu. Sanksinya bisa ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha di wilayah ini. Tidak ada ampun pokoknya. Begitu kita temukan akan kita tindak,” tegas Agustiar.

Lebih jauh, gubernur menekankan bahwa tanggung jawab menjaga infrastruktur bukan hanya berada di pundak sopir truk, tetapi menjadi kewajiban penuh pihak perusahaan.
“Ingat, yang dihujat masyarakat nanti itu bukan perusahaan, tapi pemerintah. Kita semua harus menjaga jalan ini bersama-sama,” ujarnya. (mif/ram)

Baca Juga :  Agustiar Pemimpin yang Merdeka dari Hutang Budi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/