NANGA BULIK-Polres Lamandau memediasi konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Perigi Raya dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) PT Gamareksa Makarsari. Mediasi yang dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan Ketua DPRD Lamandau Herianto tersebut turut dihadiri perwakilan dari manajemen PT Gamareksa, masyarakat Desa Perigi Raya, damang/kepala adat, perwakilan Kodim 1017/Lmd, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertemuan tersebut dilaksanakan di aula Polres Lamandau, Rabu (7/12/2022).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, sebagaimana yang tertuang dalam notulan rapat, ada lima poin yang menjadi kesepakatan bersama dalam mediasi tersebut. Pertama, alokasi CSR yang diminta oleh masyarakat Desa Perigi Raya dan yang telah disepakati pihak perusahaan mesti dipenuhi atau diakomodasi.
Poin kedua yang menjadi kesepatakan adalah terkait permintaan 20 persen plasma dari PT Gamareksa yang juga disepakati perusahaan. Dengan catatan, masyarakat bisa menyiapkan lahan plasma tersebut untuk selanjutnya diproses oleh perusahaan.
“Kemudian poin ketiga terkait lahan yang berada di luar HGU PT Gamareksa saat ini sudah diserahkan kepada Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba di Desa Bukit Indah dan Desa Bunut. Sedangkan lahan luar HGU di Desa Perigi Raya sudah diserahkan kepada Koperasi Perjuangan Kita Bersama, PT Gamareksa hanya sebagai pengelola atau operator,” kata kapolres.
Hal lain yang juga dibahas adalah soal tuntutan warga atas lahan 200 meter pada sisi kiri dan kanan jalan poros trans Kalimantan untuk pengembangan desa, akan dimusyawarahkan bersama dengan Pemkab Lamandau. Begitu juga dengan tuntutan tanah adat Desa Perigi Raya dan pengembangan wilayah desa yang masuk areal HGU perusahaan, akan dimusyawarahkan dengan Pemkab Lamandau dan pihak terkait.
Pada kesempatan yang sama, Helmud Dehen M selaku perwakilan manajemen PT Gamareksa Makarsari menyampaikan, pada dasarnya perusahaan menerima setiap masukan dari pihak manapun, termasuk hasil rapat kali ini. “Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kami, sebagai investor tentu kami tidak boleh melupakan apa yang menjadi kewajiban kami sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Helmud yang ditemui usai mediasi.
Terkait CSR, pihaknya berjanji akan melakukan pertemuan dengan kepala desa dan pihak terkait lain, khususnya dalam upaya pemenuhan fasilitas umum dan beasiswa untuk anak-anak Desa Perigi Raya.
Sementara itu, terkait tuntutan permintaan lahan 200 meter di kiri dan kanan jalan untuk keperluan pemekaran desa yang ada di dalam kawasan perkebunan, pihaknya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.
“Soal itu kami harus koordinasi dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau, kami tidak bisa memberi keputusan, karena itu akan berimbas pada pengurangan HGU, sementara Desa Perigi Raya ini terbentuk setelah HGU terbit, karena merupakan desa pemekaran,” jelasnya.
Kemudian terkait plasma, kata Halmud, pada prinsipnya perusahaan sepakat untuk mengakomodasi hal itu. Apabila masyarakat bisa menyiapkan lahan dan memastikan lahan tidak bermasalah, maka pihaknya siap untuk memenuhi permintaan tersebut. (lan/ce/ram)