Minggu, Juli 7, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pengadilan Eksekusi Lahan Makam Desa Bumi Agung 

NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengeksekusi lahan makam Desa Bumi Agung yang dikuasai oleh tergugat Kardi dan keluarga.  Eksekusi di lahan seluas 12,250 meter persegi tetap dilakukan meski tidak dihadiri oleh para tergugat.

Belasan belasan personel kepolisian Polres Lamandau mengawal jalannya eksekusi, Kamis (9/2).  Tiga alat berat jenis ekskavator dan dua buah dumptruk. Eksekusi dilakukan dengan memasang plang putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan membongkar tiga bangunan rumah serta meratakan 50 pokok pohon kelapa sawit yang berdiri di lahan sengketa.

Kuasa Hukum Penggugat, Fajrul Islami Akbar menyampaikan, perkara sengketa lahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, bahkan proses pengadilan sudah bejalan selama kurang lebih dua tahun terakhir. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi bisa dilakukan oleh pihak pengadilan.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

“Kami bersyukur, artinya lahan ini sudah kembali menjadi milik pemerintah desa dan dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Yakni fasilitas umum untuk keperluan tempat pemakaman,”kata Fajrul.

Fajrul menjelaskan, sengketa sudah berlangsung sejak sembilan tahun lalu tepatnya pada tahun 2014. Saat itu tergugat tinggal di lahan tersebut dengan status pinjam dan diberikan surat keterangan pinjam lahan dari pemerintah desa setempat.

Namun dalam perjalanannya, pemakaman terus bertambah setiap tahunnya, sehingga perlu perluasan. Sementara tergugat mendirikan rumah dan menanami pohon kelapa sawit di area pemakaman desa. Saat itu pemerintah desa setempat telah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah namun tidak membuahkan hasil.

“Kerena keluarga tergugat tidak mau mengosongkan lahan, maka pemerintah desa akhirnya melakukan gugatan secara perdata, hingga dimenangkan oleh penggugat sampai pada putusan di tingkat banding,” jelasnya.

Baca Juga :  Danrem 102/Pjg Terima Penghargaan dari DAD

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, M Basar yang turut hadir di lokasi, menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang telah melaksanakan eksekusi. Dengan demikian lahan tersebut sudah memiliki status yang kuat dimata hukum serta dapat mencegah adanya gesekan antarwarga.

“Karena lahan ini juga untuk kepentingan umum bukan hanya untuk warga Desa Bumi Agung saja, melainkan warga sekitar yang membutuhkan juga bisa memanfaatkan tempat pemakaman ini,” kata Basar.(lan/ram)

NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengeksekusi lahan makam Desa Bumi Agung yang dikuasai oleh tergugat Kardi dan keluarga.  Eksekusi di lahan seluas 12,250 meter persegi tetap dilakukan meski tidak dihadiri oleh para tergugat.

Belasan belasan personel kepolisian Polres Lamandau mengawal jalannya eksekusi, Kamis (9/2).  Tiga alat berat jenis ekskavator dan dua buah dumptruk. Eksekusi dilakukan dengan memasang plang putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan membongkar tiga bangunan rumah serta meratakan 50 pokok pohon kelapa sawit yang berdiri di lahan sengketa.

Kuasa Hukum Penggugat, Fajrul Islami Akbar menyampaikan, perkara sengketa lahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, bahkan proses pengadilan sudah bejalan selama kurang lebih dua tahun terakhir. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi bisa dilakukan oleh pihak pengadilan.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

“Kami bersyukur, artinya lahan ini sudah kembali menjadi milik pemerintah desa dan dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Yakni fasilitas umum untuk keperluan tempat pemakaman,”kata Fajrul.

Fajrul menjelaskan, sengketa sudah berlangsung sejak sembilan tahun lalu tepatnya pada tahun 2014. Saat itu tergugat tinggal di lahan tersebut dengan status pinjam dan diberikan surat keterangan pinjam lahan dari pemerintah desa setempat.

Namun dalam perjalanannya, pemakaman terus bertambah setiap tahunnya, sehingga perlu perluasan. Sementara tergugat mendirikan rumah dan menanami pohon kelapa sawit di area pemakaman desa. Saat itu pemerintah desa setempat telah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah namun tidak membuahkan hasil.

“Kerena keluarga tergugat tidak mau mengosongkan lahan, maka pemerintah desa akhirnya melakukan gugatan secara perdata, hingga dimenangkan oleh penggugat sampai pada putusan di tingkat banding,” jelasnya.

Baca Juga :  Danrem 102/Pjg Terima Penghargaan dari DAD

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, M Basar yang turut hadir di lokasi, menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang telah melaksanakan eksekusi. Dengan demikian lahan tersebut sudah memiliki status yang kuat dimata hukum serta dapat mencegah adanya gesekan antarwarga.

“Karena lahan ini juga untuk kepentingan umum bukan hanya untuk warga Desa Bumi Agung saja, melainkan warga sekitar yang membutuhkan juga bisa memanfaatkan tempat pemakaman ini,” kata Basar.(lan/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/