PALANGKA RAYA-Masih ingat dengan tiga oknum anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama warga sipil ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Pulang Pisau, 6 September 2024 lalu?
Polres Pulang Pisau telah menangkap sejumlah orang terkait laporan Polsek Kahayan Hilir tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca : sungguh-terlalu-tiga-oknum-polisi-diduga-merampok-di-pulpis/
Kini mereka sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Sidang sudah sampai pada tahap tuntutan. Berikut nama dan tuntutan yang diberikan jaksa dikutip dari SIPP Pulang Pisau.
– Terdakwa Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso dengan pidana penjara selama 4 Tahun.(Anggota Polda Kalteng)
– Terdakwa Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan dengan pidana penjara selama  4 Tahun. (Anggota Polda Kalteng)
– Terdakwa Dodik Setiyawan Bin Sutrisno dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan. (anggota Polres Kotim)
– Terdakwa Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin dengan pidana penjara selama : 2 Tahun dan 6 Bulan.
– Terdakwa Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) dengan pidana penjara selama : 3 Tahun dan 6 Bulan.
– Terdakwa Muhammad Reza Alias Reza dengan pidana penjara selama 2  Tahun.(ram)