PALANGKA RAYA- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 202502045 dan rancangan teknokratik RPJMD Kalteng kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Kamis (10/10).
Pada tahap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terdapat tahapan yaitu Penyerahan Rancangan tahapan penyerahan tersebut harus diselesaikan dan perlu dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen Rancangan Teknokratik digunakan sebagai salah satu acuan Calon Kepala Daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada tahun 2024.
“Hari ini kami menyerahkan Rancangan Teknokratis RPJMD Provinsi Kalteng tahun 2025-2045 kepada KPU Provinsi Kalteng. Sesuai dengan surat Mendagri perlunya kami menyerahkan Rancangan Teknokratis RPJMD ini kepada KPU,” kata Leonard pada saat itu.
Fokus pembangunan dalam Rantek RPJMD adalah penguatan pondasi penyelenggaraan misi pembangunan dengan penyediaan atau pemenuhan kapasitas sumberdaya dasar atau modal pembangunan berkualitas, baik manusia, sarana-prasarana dasar dan wilayah, hingga kelembagaan tata kelola pembangunan maupun pemerintahan.
Penyerahan dokumen tersebut juga sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Pasal 264 ayat (3) Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Pasal 265 ayat (1) RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Kepala Daerah.
Menurut Leo, hal itu juga sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka RPJP Daerah perlu ditetapkan sebelum waktu Pilkada Serentak, mengingat RPJPD diperlukan sebagai bahan dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah.
Juga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah, serta rekomendasi oleh para teknokrat untuk rencana pembangunan 5 tahun ke depan. Adanya Rancangan Teknokratik dimaksud, menjadi masukan penyusunan RPJMD sekaligus dapat menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk merumuskan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah.
Hal ini juga sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 mengacu pada Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045 dan diselesaikan paling lambat pada minggu keempat bulan Juli Tahun 2024, untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah untuk menjadi acuan sebagaimana angka 2. (hms/nue)
Serahkan Dokumen RPJMD 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik
Penguatan Fondasi Penyelenggaraan Misi Pembangunan
PALANGKA RAYA- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 202502045 dan rancangan teknokratik RPJMD Kalteng kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Kamis (10/10).
Pada tahap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terdapat tahapan yaitu Penyerahan Rancangan tahapan penyerahan tersebut harus diselesaikan dan perlu dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen Rancangan Teknokratik digunakan sebagai salah satu acuan Calon Kepala Daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada tahun 2024.
“Hari ini kami menyerahkan Rancangan Teknokratis RPJMD Provinsi Kalteng tahun 2025-2045 kepada KPU Provinsi Kalteng. Sesuai dengan surat Mendagri perlunya kami menyerahkan Rancangan Teknokratis RPJMD ini kepada KPU,” kata Leonard pada saat itu.
Fokus pembangunan dalam Rantek RPJMD adalah penguatan pondasi penyelenggaraan misi pembangunan dengan penyediaan atau pemenuhan kapasitas sumberdaya dasar atau modal pembangunan berkualitas, baik manusia, sarana-prasarana dasar dan wilayah, hingga kelembagaan tata kelola pembangunan maupun pemerintahan.
Penyerahan dokumen tersebut juga sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Pasal 264 ayat (3) Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Pasal 265 ayat (1) RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Kepala Daerah.
Menurut Leo, hal itu juga sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka RPJP Daerah perlu ditetapkan sebelum waktu Pilkada Serentak, mengingat RPJPD diperlukan sebagai bahan dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah.
Juga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah, serta rekomendasi oleh para teknokrat untuk rencana pembangunan 5 tahun ke depan. Adanya Rancangan Teknokratik dimaksud, menjadi masukan penyusunan RPJMD sekaligus dapat menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk merumuskan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah.
Hal ini juga sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 mengacu pada Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045 dan diselesaikan paling lambat pada minggu keempat bulan Juli Tahun 2024, untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah untuk menjadi acuan sebagaimana angka 2. (hms/nue)