Rabu, September 18, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Sidang Pleno Ke-III TKPSDA.Wilayah Sungai Mentaya-Katingan

Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi dalam Pengelolaan SDA untuk Optimal

PALANGKA RAYA- Peme­rintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pemba­ngunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Sidang Pleno Ke-III Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Su­ngai Mentaya-Kati­ngan yang digelar di M Bahalap Hotel, Palangka Raya, Rabu (11/9).
“Pengelolaan Sumber Daya Air yang baik dan terpadu menjadi sangat penting mengingat sifatnya yang dinamis dan mengalir, serta interaksinya dengan sumber daya alam lainnya, ” kata Ir Leonard S Ampung MM MT.
Menurutnya, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Mentaya-Kati­ngan sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air dari berbagai kalangan seperti instansi, lembaga, masyarakat, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) dengan tujuan untuk merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
TKPSDA WS Mentaya-Katingan mempunyai tugas dan fungsi diantaranya yaitu membahas pendayagunaan kelembagaan sumber daya air. Tujuan pertemuan kita hari ini adalah melaksanakan pembahasan dan penetapan terkait inventarisasi dan identifikasi pendayagunaan kelembagaan yang nantinya dapat disusun dalam bentuk rekomendasi, dalam rangka mendukung optimalisasi tugas dan fungsi kelembagaan pengelolaan sumber daya air antar sektor dan wilayah.
Isu strategis pengelolaan sumber daya air mencakup ketahanan air, ketahanan pangan, ketahanan energi, perubahan iklim global, serta kebijakan nasional dan daerah. Berkenaan dengan isu ketahanan air, target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) akses air bersih 100% terpenuhi untuk setiap warga negara pada tahun 2030.
Terkait isu ketahanan pangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan definisi keamanan pangan sebagai kondisi pemenuhan kebutuhan pokok pangan untuk setiap rumah tangga yang dicerminkan oleh ketersediaan pangan yang cukup dalam jumlah, mutu, aman, merata dan terjangkau; berkaitan dengan isu ketahanan energi, kebutuhan energi seperti energi listrik di Provinsi Kalteng masih mengalami defisit; berkaitan dengan isu perubahan iklim global, akibat dari perubahan iklim mengakibatkan bencana alam, diantaranya banjir, kenaikan muka air laut, perubahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, dan sebagainya. Dengan isu-isu strategis tersebut, kebijakan pembangunan nasional dan daerah baik jangka panjang (RPJPN/RPJPD) maupun jangka menengah (RPJMN/RPJMD) memfokuskan pada pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
Dalam 20 tahun ke depan (RPJPN/RPJPD 2025-2045), sesuai mandat Pemerintah Pusat terhadap transformasi pembangunan Kalimantan, tema pembangunan wilayah Kalimantan adalah Superhub Ekonomi Nusantara, sedangkan untuk Kalimantan Tengah mandat Pemerintah Pusat adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional. Adanya kebijakan pembangunan nasional dan daerah tersebut, TKPSDA juga memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya air, dengan salah satu tusinya pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Berkaitan dengan kelembagaan pengelolaan sumber daya air provinsi, saat ini telah dibentuk Komisi Irigasi Provinsi Kalteng dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:188.44/418/2021 tanggal 15 Oktober 2021, dan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalteng dengan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/317/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
Sebagai Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan, Leonard mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk bekerja sama secara proaktif dan konstruktif. Terus tingkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi dan antar wilayah guna mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Semoga pertemuan hari ini dapat menghasilkan keputusan dan langkah konkret yang bermanfaat bagi pengelolaan sumber daya air di wilayah. Dengan niat baik dan kerjasama yang solid. Dia yakin dapat menghadapi segala tantangan yang ada dengan lebih baik. (hms/nue)

Baca Juga :  RKPD sebagai Acuan Penyusunan Program Pembangunan Kalteng

PALANGKA RAYA- Peme­rintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pemba­ngunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Sidang Pleno Ke-III Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Su­ngai Mentaya-Kati­ngan yang digelar di M Bahalap Hotel, Palangka Raya, Rabu (11/9).
“Pengelolaan Sumber Daya Air yang baik dan terpadu menjadi sangat penting mengingat sifatnya yang dinamis dan mengalir, serta interaksinya dengan sumber daya alam lainnya, ” kata Ir Leonard S Ampung MM MT.
Menurutnya, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Mentaya-Kati­ngan sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air dari berbagai kalangan seperti instansi, lembaga, masyarakat, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) dengan tujuan untuk merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
TKPSDA WS Mentaya-Katingan mempunyai tugas dan fungsi diantaranya yaitu membahas pendayagunaan kelembagaan sumber daya air. Tujuan pertemuan kita hari ini adalah melaksanakan pembahasan dan penetapan terkait inventarisasi dan identifikasi pendayagunaan kelembagaan yang nantinya dapat disusun dalam bentuk rekomendasi, dalam rangka mendukung optimalisasi tugas dan fungsi kelembagaan pengelolaan sumber daya air antar sektor dan wilayah.
Isu strategis pengelolaan sumber daya air mencakup ketahanan air, ketahanan pangan, ketahanan energi, perubahan iklim global, serta kebijakan nasional dan daerah. Berkenaan dengan isu ketahanan air, target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) akses air bersih 100% terpenuhi untuk setiap warga negara pada tahun 2030.
Terkait isu ketahanan pangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan definisi keamanan pangan sebagai kondisi pemenuhan kebutuhan pokok pangan untuk setiap rumah tangga yang dicerminkan oleh ketersediaan pangan yang cukup dalam jumlah, mutu, aman, merata dan terjangkau; berkaitan dengan isu ketahanan energi, kebutuhan energi seperti energi listrik di Provinsi Kalteng masih mengalami defisit; berkaitan dengan isu perubahan iklim global, akibat dari perubahan iklim mengakibatkan bencana alam, diantaranya banjir, kenaikan muka air laut, perubahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, dan sebagainya. Dengan isu-isu strategis tersebut, kebijakan pembangunan nasional dan daerah baik jangka panjang (RPJPN/RPJPD) maupun jangka menengah (RPJMN/RPJMD) memfokuskan pada pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
Dalam 20 tahun ke depan (RPJPN/RPJPD 2025-2045), sesuai mandat Pemerintah Pusat terhadap transformasi pembangunan Kalimantan, tema pembangunan wilayah Kalimantan adalah Superhub Ekonomi Nusantara, sedangkan untuk Kalimantan Tengah mandat Pemerintah Pusat adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional. Adanya kebijakan pembangunan nasional dan daerah tersebut, TKPSDA juga memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya air, dengan salah satu tusinya pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Berkaitan dengan kelembagaan pengelolaan sumber daya air provinsi, saat ini telah dibentuk Komisi Irigasi Provinsi Kalteng dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:188.44/418/2021 tanggal 15 Oktober 2021, dan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalteng dengan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/317/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
Sebagai Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan, Leonard mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk bekerja sama secara proaktif dan konstruktif. Terus tingkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi dan antar wilayah guna mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Semoga pertemuan hari ini dapat menghasilkan keputusan dan langkah konkret yang bermanfaat bagi pengelolaan sumber daya air di wilayah. Dengan niat baik dan kerjasama yang solid. Dia yakin dapat menghadapi segala tantangan yang ada dengan lebih baik. (hms/nue)

Baca Juga :  RKPD sebagai Acuan Penyusunan Program Pembangunan Kalteng

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/