Selasa, Mei 13, 2025
24.9 C
Palangkaraya

Motor Hilang tanpa Jejak, Pelaku Curanmor di Gumas Ternyata Punya Sejarah Kelam

KUALA KURUN,KALTENG POS–Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang menimpa Andika, warga yang menjadi korban di Jalan Lintas antara Desa Miri Manasa dan Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Kejadian pencurian motor tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu, korban, Andika, memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 di tempat yang biasa ia gunakan. Namun, saat ia kembali, motor tersebut sudah hilang.

Merasa dirugikan, Andika segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polres Gumas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Akhirnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Gumas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 yang diduga milik pelaku BAH, di rumah yang diduga miliknya. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Cilik Riwut.

Baca Juga :  Polres Gumas Perkuat Hubungan dengan Warga lewat Program Minggu Kasih

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pelaku BAH adalah seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana pencurian motor sebelumnya.

“Pelaku ini adalah residivis yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dengan kasus curanmor, dengan vonis 1 tahun 2 bulan. Namun, ia kembali berbuat kejahatan yang sama dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp38 juta,” ujar Kapolres Gumas.

Pelaku yang juga pernah dihukum pada Januari 2024 dengan perkara pencurian, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

KUALA KURUN,KALTENG POS–Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang menimpa Andika, warga yang menjadi korban di Jalan Lintas antara Desa Miri Manasa dan Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Kejadian pencurian motor tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu, korban, Andika, memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 di tempat yang biasa ia gunakan. Namun, saat ia kembali, motor tersebut sudah hilang.

Merasa dirugikan, Andika segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polres Gumas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Akhirnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Gumas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 yang diduga milik pelaku BAH, di rumah yang diduga miliknya. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Cilik Riwut.

Baca Juga :  Polres Gumas Perkuat Hubungan dengan Warga lewat Program Minggu Kasih

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pelaku BAH adalah seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana pencurian motor sebelumnya.

“Pelaku ini adalah residivis yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dengan kasus curanmor, dengan vonis 1 tahun 2 bulan. Namun, ia kembali berbuat kejahatan yang sama dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp38 juta,” ujar Kapolres Gumas.

Pelaku yang juga pernah dihukum pada Januari 2024 dengan perkara pencurian, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/